Polres Boyolali Sita 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Satu Pria Ditangkap di Sambi

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2026 19:43 17 Admin Faktanusantara

Boyolali, Faktanusantara.co.id// – Satresnarkoba Polres Boyolali membongkar kasus peredaran sediaan farmasi berisi Trihexyphenidyl di Kecamatan Sambi. Polisi mengamankan seorang pria bersama barang bukti 1.014 butir pil berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.

Penangkapan dilakukan Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah di Dukuh Koplak, RT 005/RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali.

Pelaku berinisial TW alias N, 31 tahun, warga Kecamatan Sambi. Saat digeledah, petugas menemukan 1.012 butir tablet putih logo “Y” yang dikemas dalam plastik bening dan toples bertuliskan “VIT. TERNAK”. Ditemukan pula 2 butir pil serupa di dalam bungkus rokok.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y02T warna ungu lengkap dengan SIM card, serta Honda Vario merah-hitam bernopol AD-2546-UM yang diduga dipakai untuk mengedarkan obat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menyebut kasus ini terungkap dari laporan warga soal peredaran obat ilegal di Sambi. Tim kemudian menyelidiki dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pengakuan awal, tersangka mendapat pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang masih kami kejar. Ia juga disuruh mengedarkan pil itu ke pembeli lewat WhatsApp,” jelas IPTU Agung.

Menurut keterangan TW, satu toples berisi 1.012 butir pil rencananya dijual Rp1.300.000. Tersangka tidak punya izin maupun kompetensi untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

TW dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal itu mengatur produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu tanpa keahlian serta kewenangan di bidang farmasi.

Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok dan pihak lain yang terlibat. Penyidik sudah memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka.
(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA