Tindak Lanjut Dari pemberitaan adanya Dugaan Tambang Ilegal di Perbatasan Limpung–Tersono .

waktu baca 1 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 14:31 47 Redaksi

Batang, Faktanusantara.co.id – Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi menjadi perhatian serius. Salah satu lokasi yang disorot berada di aliran Sungai Desa Amongrogo, perbatasan Kecamatan Limpung dan Tersono, Kabupaten Batang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang yang kerap dipanggil “Ambon”.

Namun demikian, sejumlah pihak di lokasi mengaku tidak memiliki informasi kontak yang jelas terkait pemilik tambang tersebut.

Menindaklanjuti pemberitaan yang telah beredar, media Faktanusantara.co.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Batang melalui pesan WhatsApp.Sabtu (11/04/2026). Kapolres menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, pihak media berencana mengirimkan surat resmi kepada dinas-dinas terkait guna memperoleh keterangan yang lebih komprehensif.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Apabila nantinya terbukti bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan hukum, maka pihak terkait, termasuk instansi yang berwenang, diharapkan dapat memberikan penjelasan serta mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA