Venice Aesthetic Clinik Digugat Atas Dugaan Malpraktik dan Kelalaian, Kini Memasuki Tahap Lanjutan Sidang

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 17:37 26 Admin Faktanusantara

Semarang, Faktanusantara.co.id//– Persidangan perkara dugaan kelalaian medis yang melibatkan Vanece Aesthetic Clinic kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (13/5/2026).

Sidang tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan dengan perlindungan hak pasien dalam layanan kesehatan estetika.

Perkara dengan nomor 59/Pdt.G/2026/PN Semarang itu diajukan oleh seorang pasien bernama Aprilia Handayani terhadap pihak klinik beserta dokter yang melakukan tindakan medis.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp1 miliar yang mencakup kerugian materiil maupun immateriil.

Kuasa hukum penggugat, Lies Fonneke Luming dari Kantor Hukum, Sugiyono SE. SH. MH dan Rekan menyampaikan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut hasil perawatan estetika yang dianggap tidak memuaskan, tetapi juga dugaan adanya pelanggaran prosedur medis yang berdampak pada kesehatan pasien.

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian serius yang menimbulkan cedera medis nyata terhadap pasien,” ungkapnya usai sidang.

Dalam isi gugatan disebutkan bahwa penggugat awalnya datang untuk menjalani tindakan perawatan ringan. Namun saat konsultasi berlangsung, pasien diduga diarahkan menjalani prosedur endolite dengan penjelasan bahwa tindakan tersebut memiliki manfaat lebih optimal dan risiko yang minim.

Setelah tindakan dilakukan, pasien disebut mengalami sejumlah komplikasi serius, mulai dari dugaan gangguan saraf wajah, infeksi abses, hingga trauma jaringan yang hingga kini masih membutuhkan penanganan lanjutan.

Pihak penggugat juga menyoroti dugaan kurang lengkapnya penjelasan medis sebelum tindakan dilakukan.

Hal itu dinilai berkaitan dengan keabsahan informed consent atau persetujuan tindakan medis yang merupakan hak dasar pasien sebelum menjalani prosedur kesehatan.

Selain itu, gugatan turut mempersoalkan dugaan keterlambatan penanganan saat gejala komplikasi mulai muncul. Menurut pihak penggugat, kondisi pembengkakan dan infeksi yang dialami pasien sempat dianggap normal oleh pihak medis, padahal kondisinya disebut terus memburuk.

“Dalam penanganan medis, waktu menjadi faktor yang sangat penting. Keterlambatan tindakan dapat memperbesar risiko kerusakan yang sebenarnya masih bisa dicegah,” jelas kuasa hukum penggugat.

Tak hanya dokter yang menangani pasien, pihak klinik sebagai institusi penyedia layanan kesehatan juga turut digugat berdasarkan prinsip tanggung jawab institusi terhadap tindakan tenaga medis sebagaimana diatur dalam hukum perdata.

Kasus ini dinilai menjadi perhatian penting terkait pengawasan praktik layanan kecantikan dan estetika, terutama mengenai standar keselamatan pasien, transparansi informasi medis, kompetensi tenaga kesehatan, hingga mekanisme pengaduan apabila terjadi dugaan kelalaian medis.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Hary Nugroho dari Arif dan Partner menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait materi gugatan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan dan akan mengikuti tahapan persidangan hingga selesai,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan tambahan serta pendalaman alat bukti dari kedua belah pihak.
(Purnomo)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA