FWJI Jatim Soroti Pernyataan Kapolres Mojokerto Soal Legalitas Wartawan

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 19:01 3 Redaksi

JAKARTA, Faktanusantara.co.id//, – Polemik antara insan pers dan Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mencuat setelah adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang dinilai menyinggung keberadaan organisasi wartawan di luar konstituen Dewan Pers. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia pun turut memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.

 

Peristiwa itu bermula ketika Rudik Hartono selaku Pemimpin Redaksi media Restorasi Hukum mencoba menyampaikan informasi hasil temuan jurnalistik kepada Kapolres Mojokerto. Namun sebelum pembahasan masuk ke inti persoalan, Rudik mengaku lebih dulu mendapat pertanyaan terkait legalitas media dan organisasi wartawan yang menaunginya.

 

Dalam percakapan tersebut, Kapolres Mojokerto disebut mempertanyakan status badan hukum media hingga verifikasi Dewan Pers. Rudik kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari FWJ Indonesia DPD Jawa Timur. Akan tetapi, respons lanjutan yang diterimanya dinilai menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap organisasi pers di luar kelompok tertentu.

 

Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menilai seluruh wartawan memiliki hak yang sama dalam menjalankan tugas jurnalistik selama tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

 

Menurut Simon, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan wartawan maupun perusahaan pers untuk menjadi bagian dari Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers lebih kepada pendataan dan pengembangan kemerdekaan pers, bukan sebagai lembaga yang menentukan sah atau tidaknya profesi wartawan.

 

“Yang terpenting adalah wartawan menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional, memiliki identitas dari perusahaan pers, serta mematuhi kode etik jurnalistik,” ujar Simon dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

 

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan organisasi wartawan di Indonesia cukup beragam dan memiliki legalitas masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, menurutnya tidak tepat apabila ada anggapan bahwa hanya organisasi tertentu yang diakui negara.

 

Sementara itu, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, turut menanggapi persoalan tersebut. Ia berharap hubungan antara kepolisian dan insan pers tetap terjalin dengan baik mengingat keduanya memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.

 

Opan menilai aparat penegak hukum perlu memahami regulasi pers secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Ia juga menyebut pihaknya akan menyampaikan aspirasi secara resmi terkait polemik tersebut kepada institusi terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Mojokerto terkait polemik yang berkembang di kalangan wartawan tersebut.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA