Video Wali Murid Soal Dugaan Pungli SPMB SMA Negeri 1 Lubuklinggau Viral, Kejari Lakukan Telaah

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 15:08 13 Redaksi

LUBUKLINGGAU, Faktanusantara.co.id//, – Sebuah video yang berisi keluhan seorang wali murid terkait proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 1 Lubuklinggau ramai diperbincangkan di media sosial.

 

Dalam video tersebut, wali murid menyampaikan kekecewaannya setelah anaknya tidak diterima di sekolah tersebut.

 

Wali murid bernama Uswatun Hasanah mengungkapkan dugaan adanya pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.

 

Ia mengaku mendengar adanya permintaan uang berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta agar calon siswa dapat diterima di sekolah tersebut.

 

Pernyataan itu disampaikan dalam video yang kini telah beredar luas di berbagai platform media sosial.

 

Selain menyinggung dugaan pungutan liar, Uswatun juga mempertanyakan hasil seleksi karena menurutnya lokasi rumahnya hanya sekitar 200 meter dari SMA Negeri 1 Lubuklinggau.

 

Ia berharap pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Lubuklinggau dan instansi terkait, dapat menelusuri persoalan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

Meski demikian, dugaan tersebut masih berupa pengakuan yang disampaikan melalui media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada bukti maupun putusan yang membenarkan adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB di sekolah tersebut.

 

Pihak SMA Negeri 1 Lubuklinggau maupun Dinas Pendidikan terkait juga belum memberikan keterangan resmi mengenai video yang beredar.

 

Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyatakan telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kepala Seksi Intelijen, Armein Ramdhani, mengatakan pihaknya akan melakukan telaah awal terhadap informasi yang beredar.

 

“Untuk informasi dugaan pungli itu kita sudah dapat informasinya. Tindakan ke depan kita akan melakukan telaah,” ujar Armein.

 

Ia menambahkan, langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil telaah. Apabila diperlukan, Kejaksaan dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

 

“Tergantung nanti hasil telaah, bisa jadi kita lakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah untuk klarifikasi,” katanya.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA