
KAB SEMARANG, Faktanusantara.co.id// – Pembangunan saluran drainase di RW 05, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang didanai Dana Kelurahan TA 2026 senilai Rp39.450.000 menuai sorotan warga. Pekerjaan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya.

Kecurigaan muncul karena di lapangan tidak terlihat adanya pondasi drainase seperti lazimnya konstruksi saluran air. Pipa PVC atau paralon justru dipasang di lokasi proyek.
Dari papan informasi proyek, kegiatan ini masuk program pemberdayaan kelurahan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana. Pelaksanaannya dikerjakan swakelola oleh Pokmas “Guyub Rukun” Kelurahan Genuk.
Dikonfirmasi Kamis 18 Juni 2026 di ruang kerjanya, Lurah Genuk menyatakan akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Ketua Pokmas sebagai pelaksana.

“Saya akan tanyakan dulu ke Ketua Pokmas soal pelaksanaan pekerjaan itu,” kata Lurah Genuk.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pokmas belum memberi pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan material dan metode kerja yang dianggap menyimpang dari rencana proyek.
Warga berharap pihak kecamatan dan inspektorat segera turun ke lapangan. Pengecekan dinilai perlu untuk memastikan proyek yang memakai anggaran negara ini dikerjakan sesuai spek teknis, RAB, dan aturan yang ada, sehingga hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Jika terbukti ada ketidaksesuaian volume, spesifikasi, atau pelaksanaan yang merugikan keuangan negara, pemeriksaan lanjutan bisa dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)



Tidak ada komentar