Faktanusantara.co.id// – Semarang, Senin (30/03/2026) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah secara bersamaan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang belum diaudit dari 36 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. Dokumen tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., bersama para kepala daerah kepada
Kepala BPK Perwakilan Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, S.E., M.H., Ak., CA., CSFA., ERMAP.

Penyerahan LKPD berlangsung di auditorium BPK Jateng dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, seperti sekretaris daerah, inspektur, serta kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari seluruh wilayah di Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan laporan keuangan disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Jateng menyampaikan penghargaan kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD tepat waktu. Ia menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen, kerja keras, serta sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap laporan keuangan yang telah diterima guna memastikan kesesuaiannya dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta kewajaran penyajian dalam aspek material. Ia juga berharap adanya komunikasi yang baik antara tim pemeriksa dan pemerintah daerah agar proses audit berjalan lancar.

Di akhir sambutannya, Kepala BPK Jateng mengajak seluruh kepala daerah untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Menurutnya, kualitas laporan keuangan bukan hanya terkait opini BPK, tetapi juga mencerminkan integritas dalam mengelola keuangan publik serta pelayanan kepada masyarakat.
(***)
Tidak ada komentar