Nasabah Soroti Proses Pelunasan Kredit di BPR Gunung Kinibalu, Minta Transparansi dan Perlindungan

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Apr 2026 10:03 10 Redaksi

Nasabah Soroti Proses Pelunasan Kredit di BPR Gunung Kinibalu, Minta Transparansi dan Perlindungan

SEMARANG, Faktanusantara.co.id — Seorang nasabah BPR Gunung Kinibalu Semarang, Yayuk Puji Lestari, menyampaikan keberatan terkait proses penyelesaian kredit yang tengah dihadapinya. Ia berharap adanya kejelasan, keadilan, serta perlindungan sebagai konsumen di sektor jasa keuangan.

Yayuk, yang merupakan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIK) Semarang, tercatat sebagai warga Pondok Majapahit 1 Blok J No.21, Bandungrejo, Mranggen, Demak. Properti miliknya yang dijadikan agunan berupa rumah dua lantai di atas lahan seluas 135 meter persegi, dengan total bangunan sekitar 200 meter persegi.
Kronologi Kredit

Menurut penuturannya, pada 2014 ia mengajukan pinjaman awal sebesar Rp150 juta dengan jangka waktu 48 bulan dan cicilan Rp5 juta per bulan. Pembayaran berjalan lancar selama kurang lebih 16 bulan.
Dua tahun berselang, ia kembali menerima penawaran penambahan pinjaman (top up) senilai Rp100 juta dengan skema cicilan Rp3 juta per bulan.

Namun, beberapa bulan setelah pinjaman kedua berjalan, kondisi keuangannya terganggu akibat kerugian usaha dan persoalan investasi, sehingga ia tidak lagi mampu memenuhi kewajiban angsuran.
Dalam perkembangannya, kedua pinjaman tersebut disebut digabungkan oleh pihak bank menjadi total kewajiban sekitar Rp225 juta, mencakup pokok, bunga, serta denda.

Perbedaan Perhitungan
Karena tidak sanggup melanjutkan pembayaran, Yayuk berinisiatif menjual rumah yang dijadikan jaminan. Setelah menemukan calon pembeli, ia mendatangi kantor BPR Gunung Kinibalu di kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang, untuk mengurus dokumen.
Namun, ia mengaku mendapati perbedaan nilai kewajiban. Jika sebelumnya disebut sekitar Rp225 juta, dalam proses lanjutan jumlahnya berubah menjadi Rp365 juta. Selisih tersebut

mendorongnya meminta penjelasan rinci dari pihak bank.
Ia juga menyatakan telah mengajukan tawaran pelunasan sebesar Rp250 juta sesuai kemampuannya, tetapi belum mendapat persetujuan.
Harapan pada Regulasi dan Perlindungan Konsumen
Dalam upayanya mencari keadilan, Yayuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1021/PDT/1994 yang dinilai berkaitan dengan penanganan kredit bermasalah, khususnya terkait penerapan bunga.

Ia menegaskan bahwa sebagai nasabah, dirinya memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perhitungan kewajiban, perlakuan yang adil, serta akses untuk menyampaikan keberatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), konsumen jasa keuangan berhak atas transparansi informasi, mekanisme penyelesaian sengketa yang proporsional, serta proses penagihan yang sesuai ketentuan.

“Saya ingin ada solusi yang adil. Saya tetap beritikad menyelesaikan kewajiban, tapi juga perlu melanjutkan kehidupan setelah proses ini,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak BPR Gunung Kinibalu Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA