Bendera Merah Putih Tak Layak Berkibar di KUA Bungbulang, Warga Soroti Kurangnya Kepedulian

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 22:32 12 Redaksi

Garut, Faktanusantara.co.id – Kondisi memprihatinkan terlihat di depan Kantor KUA Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Bendera Merah Putih yang terpasang di lokasi tersebut tampak dalam keadaan robek, kusam, dan memudar saat berkibar pada Minggu, 5 April 2026.

Situasi ini menarik perhatian warga sekitar karena bendera negara merupakan simbol kehormatan dan kedaulatan yang seharusnya dijaga dengan baik. Keberadaan bendera yang tidak layak pakai di lingkungan instansi pemerintah dinilai tidak mencerminkan sikap penghormatan terhadap simbol negara.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penggantian. Ia mengaku menyayangkan hal itu, mengingat lokasi bendera berada di kantor pelayanan publik.

“Sudah lama benderanya seperti itu, warnanya pudar dan robek, tapi belum diganti juga,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kurangnya perhatian dalam perawatan fasilitas, khususnya yang berkaitan dengan simbol negara. Padahal, kantor pemerintahan diharapkan menjadi contoh dalam menjaga dan menghormati atribut kenegaraan.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan bahwa pengibaran bendera yang rusak, robek, luntur, atau kusam tidak diperbolehkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Hal ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terkait etika, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Sejumlah pengamat menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian yang seharusnya tidak terjadi, terutama di lingkungan instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab memberikan teladan kepada masyarakat.

Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah cepat untuk mengganti bendera yang sudah tidak layak tersebut serta melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Upaya menjaga dan menghormati Bendera Merah Putih merupakan tanggung jawab bersama sebagai wujud penghargaan terhadap perjuangan dan persatuan bangsa.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala KUA Kecamatan Bungbulang, Saefulloh, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA