
Semarang, Faktanusantara.co.id)/ – Seorang warga bernama Yuliana, yang tinggal di kawasan Karangrayu, Semarang Barat, mengaku keberatan atas denda keterlambatan pembayaran pinjaman yang dikenakan oleh salah satu koperasi simpan pinjam di Kota Semarang.

Keluhan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima tagihan yang dinilai cukup memberatkan dari Koperasi Simpan Pinjam Jaya Manunggal karena awalnya dia meminjam uang sebesar 7 juta dan sudah melakukan pelunasan namun setelah lunas di dia disuruh bayar denda lagi sebesar 8 Senin (26/5/2026).
Menurut penuturan Yuliana, dirinya merasa kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran karena nominal denda yang terus bertambah.
Ia menilai koperasi seharusnya dapat memberikan solusi atau keringanan kepada nasabah yang tengah mengalami kendala ekonomi, bukan justru menambah beban dengan biaya tambahan yang tinggi.

Karena merasa dirugikan, Yuliana kemudian meminta pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rimbakarma. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik sehingga jaminan berupa BPKB kendaraan miliknya dapat kembali diterima.
“Harapan saya persoalan ini bisa menemukan jalan keluar yang adil. Koperasi seharusnya hadir membantu masyarakat kecil,” ungkapnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, pihak LBH Rimba karma mendatangi kantor koperasi untuk meminta penjelasan terkait mekanisme denda dan status jaminan milik kliennya.
Namun hingga informasi ini dipublikasikan, belum ada kepastian maupun keterangan resmi dari pihak koperasi mengenai penyelesaian perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak nasabah serta transparansi kebijakan lembaga keuangan berbasis koperasi di tengah masyarakat.
(RK)
Tidak ada komentar