Kendal, Faktanusantara.co.id//— Sejumlah pekerja proyek di Kawasan Industri Kendal mengaku belum menerima upah dari pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Total nilai upah yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 juta.

Para pekerja sempat mendatangi kantor PT Cipta Karya Mitra Mandiri di wilayah Kaliwungu, Kendal, guna meminta kejelasan terkait hak mereka. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang pasti dari pihak vendor tersebut.
Permasalahan bermula dari kesepakatan pembayaran upah yang dijadwalkan setiap tanggal 15, dengan toleransi keterlambatan sekitar satu minggu. Saat itu, pembayaran dijanjikan cair pada 21 Maret 2025 menjelang Idulfitri.
Namun, jadwal tersebut tidak terealisasi dan terus mengalami penundaan tanpa kepastian.
Pihak vendor sempat kembali menjanjikan pembayaran pada 23 Maret 2025, tetapi hingga waktu berlalu, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi, bahkan berlarut hingga tahun berikutnya.

Para pekerja kemudian mencoba menelusuri persoalan ini ke pihak perusahaan lain yang terlibat dalam proyek, yakni PT WanZhong. Dari hasil komunikasi, disebutkan bahwa dana untuk pembayaran upah telah diserahkan kepada vendor pelaksana.
Dengan kondisi tersebut, tanggung jawab pembayaran dinilai berada pada pihak vendor, termasuk penanggung jawab yang disebutkan oleh para pekerja.
Upaya penyelesaian melalui mediasi sudah beberapa kali dilakukan, melibatkan berbagai pihak terkait. Namun, hasilnya belum memberikan kepastian bagi para pekerja. Bahkan, langkah meminta pendampingan dari aparat setempat juga belum menghasilkan solusi yang diharapkan.
Dalam perkembangan terbaru, perwakilan perusahaan menyampaikan adanya kemungkinan bantuan dana sebesar Rp7 juta dari manajemen pusat. Meski demikian, jumlah tersebut belum mencukupi seluruh kewajiban yang harus dibayarkan.
Para pekerja berharap persoalan ini segera diselesaikan dan hak mereka dipenuhi sesuai kesepakatan. Mereka menegaskan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja proyek, terutama yang berada di bawah sistem kerja melalui pihak ketiga.
(***)
Tidak ada komentar