waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Apr 2026 09:26 8 Redaksi

SALATIGA, Faktanusantara co.id// – Perdebatan hukum terkait Koperasi BLN kembali mencuat ke publik. Dua pihak kuasa hukum, yakni Mohammad Sofyan yang mewakili BLN dan Adi Utomo, SH., selaku kuasa hukum korban, saling beradu pandangan mengenai aspek legalitas dan dasar hukum operasional koperasi tersebut.

Mohammad Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati perbedaan pendapat, namun menilai sejumlah argumen yang disampaikan belum melihat keseluruhan aspek hukum.

Ia menegaskan bahwa Koperasi BLN telah memiliki pengesahan badan hukum melalui Surat Keputusan AHU, serta telah mengantongi Izin Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM pada 13 Maret 2023 dan mengalami perubahan pada 14 Februari 2024.

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa koperasi tersebut berada dalam pembinaan langsung Kementerian Koperasi RI, mengacu pada Permenkop Nomor 9 Tahun 2020.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 27 Mei 2025 telah dilakukan pertemuan dengan Kemenkop yang menghasilkan delapan poin rekomendasi yang hingga kini masih dijalankan.

Menurutnya, dua surat teguran dari Dinas Koperasi Jawa Tengah yang terbit pada Agustus 2023 sudah tidak lagi relevan. Ia berpendapat bahwa tidak tepat jika Koperasi BLN disebut tidak legal, mengingat sejumlah dasar hukum yang dimiliki masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan maupun keputusan tata usaha negara.

Sofyan juga menambahkan bahwa persoalan terkait kewajiban pembayaran kepada anggota telah diatur dalam rekomendasi Kemenkop.

Ia berpandangan bahwa perdebatan lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum daripada diperdebatkan di ruang publik.
Di sisi lain, Adi Utomo, SH., menyampaikan pandangan berbeda. Ia menekankan bahwa masih banyak kesalahpahaman terkait fungsi dokumen legalitas, khususnya AHU. Menurutnya, AHU hanya berfungsi sebagai bukti pengesahan badan hukum, bukan sebagai izin untuk menjalankan kegiatan usaha.

Ia menjelaskan bahwa setelah memperoleh AHU, koperasi tetap wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS yang diterbitkan oleh instansi perizinan daerah. Tanpa izin operasional tersebut, aktivitas usaha dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Adi menegaskan bahwa keberadaan badan hukum tidak serta-merta memberikan legitimasi penuh untuk menjalankan kegiatan usaha, terlebih jika menyangkut pengelolaan dana masyarakat. Ia mengingatkan agar status badan hukum tidak dijadikan dasar untuk mengklaim seluruh aktivitas telah sesuai aturan.

Selain itu, Adi juga mengajak pihak lawan untuk membuka data secara transparan kepada publik. Ia menyatakan kesiapan untuk menggelar konferensi pers terbuka maupun forum adu data guna memperjelas fakta yang ada.

Menurutnya, persoalan ini telah berdampak luas terhadap banyak anggota, sehingga masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka. Ia pun menekankan pentingnya penyampaian informasi secara jujur dan objektif.

Hingga kini, perbedaan pandangan mengenai legalitas dan kewenangan yang berlaku dalam kasus Koperasi BLN masih belum menemukan titik temu dan menunggu kepastian hukum lebih lanjut.
(Red/**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA