Medan, Faktanusantara.co.id//— Sorotan terhadap kinerja aparat kepolisian kembali mencuat di tengah masyarakat. Kepercayaan publik dinilai semakin menurun akibat sejumlah tindakan oknum yang dianggap tidak sejalan dengan tugas dan fungsi sebagai pelindung serta pengayom masyarakat.

Selain itu, keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi kewajiban pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinilai belum sepenuhnya dijalankan. Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak yang berharap adanya transparansi dalam penanganan isu-isu di lapangan.
Peristiwa ini bermula saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Iptu Omrin Siallagan, terkait dugaan aktivitas perjudian jenis dadu putar di wilayah Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di sebuah warung dan diduga belum mendapat penindakan tegas.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan justru memblokir nomor kontak wartawan melalui aplikasi pesan singkat. Tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya dan kritik, karena dinilai tidak mencerminkan sikap terbuka terhadap informasi publik.
Kejadian ini pun menjadi perhatian, karena dinilai berpotensi mencederai citra institusi kepolisian di mata masyarakat luas. Publik berharap adanya penjelasan resmi serta langkah evaluasi agar kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dapat kembali terjaga.
(***)
Tidak ada komentar