
DEMAK, Faktanusantara.co.id// – Polemik pengelolaan sampah di wilayah RW 26 Desa Batursari akhirnya mereda setelah digelar mediasi yang berlangsung tertib dan menghasilkan kesepakatan bersama.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di balai desa setempat, Kecamatan Mranggen, Kamis (30/4).

Kepala Desa Batursari, Sutikno, menekankan bahwa setiap persoalan di lingkungan masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui dialog terbuka dan pendekatan kekeluargaan.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga keharmonisan serta mencegah konflik berkepanjangan.

Dalam kesepakatan yang dicapai, pengelola sebelumnya, Ramli, tetap diperbolehkan menjalankan aktivitasnya dengan mengikuti aturan yang berlaku di bawah koordinasi pengelola resmi, yakni CV New Kuda Mas.

Pemerintah desa juga memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan terintegrasi agar pelayanan kepada warga tetap optimal.
Sutikno menegaskan bahwa seluruh proses mediasi dilakukan secara transparan tanpa intervensi pihak manapun. Hasil kesepakatan pun telah dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bentuk akuntabilitas yang dapat diakses pihak terkait.
Ketua RW 26, Sulartopo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan desa. Ia menegaskan bahwa peran RW sebatas membantu koordinasi, termasuk penarikan iuran melalui RT yang kemudian diserahkan kepada pengelola resmi.
Ia juga mengklarifikasi berbagai isu yang sempat beredar di masyarakat, seperti larangan pembuangan sampah dan rencana pemindahan TPS, yang disebut belum memiliki keputusan resmi.
Kuasa hukum CV New Kuda Mas turut mengapresiasi langkah mediasi tersebut karena dinilai mencerminkan peran kepala desa sebagai penengah dalam menyelesaikan persoalan warga.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur TNI-Polri, BPD, perangkat RT/RW, serta pihak pengelola dan tim kuasa hukum.
Caption: Mediasi pengelolaan sampah RW 26 Desa Batursari berlangsung di balai desa setempat, Kamis (30/4).
(Jibril)



Tidak ada komentar