
Serang, Faktanusantara.co.id//, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kabel fiber optik dan mengamankan dua tersangka berinisial BH (41) dan AF (35).

Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 April 2026.
Aksi pencurian terjadi di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia di Kecamatan Curug, Kota Serang, yang menyimpan berbagai jenis kabel untuk proyek jaringan di wilayah Serang hingga Cilegon.
Menurutnya, kehilangan sejumlah gulungan kabel sudah diketahui sejak pertengahan Maret 2026. Puncaknya, pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, seorang karyawan memergoki lima orang pelaku yang tengah beraksi menggunakan kendaraan pikap.
Saat aksinya diketahui, para pelaku sempat membawa dua gulungan kabel, namun baru satu yang berhasil dimasukkan ke kendaraan.
Setelah diteriaki warga, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir, kendaraan, serta sebagian barang bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka AF pada 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tersangka BH pada 29 April 2026 di kawasan Citangkil, Kota Cilegon.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa masih ada tiga pelaku lain yang terlibat, masing-masing berinisial AN, SP, dan AJ, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perusahaan, kendaraan pikap beserta surat-suratnya, serta satu gulungan kabel fiber optik sepanjang sekitar 3.000 meter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(***)
Tidak ada komentar