Dugaan Maladministrasi P3K ULM: Rektor Blokir Wartawan, Humas Lempar Tanggung Jawab

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mei 2026 13:38 30 Admin Faktanusantara

BANJARMASIN, Jumat 8/5/2026,Faktanusantara co.id// – Dugaan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tak sesuai formasi di lingkungan Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mencuat. Upaya konfirmasi ke pimpinan ULM justru direspons bungkam, bahkan nomor WhatsApp wartawan diblokir.

Informasi yang dihimpun menyebut, P3K bernama Irfanayah diduga tidak ditempatkan sesuai formasi. Seharusnya bertugas di MIPA Banjarbaru, namun yang bersangkutan tetap bekerja di bagian rumah tangga Rektorat ULM. Irfanayah disebut sudah bekerja di unit itu sebelum diangkat P3K.

Muncul pula dugaan penggunaan ijazah SD untuk bekerja di lingkungan rektorat. Kondisi ini menimbulkan keresahan. “Kasihan yang pakai ijazah SMA, malah ditempatkan di luar. Padahal sama-sama P3K,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Selain Irfanayah, nama Mulkani juga disorot karena diduga mengalami hal serupa, yakni tidak ditempatkan sesuai formasi saat rekrutmen.

*Rektor dan Humas ULM Bungkam*
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rektor ULM Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, S.E., http://M.Si. tidak memberi keterangan. Rektor mengarahkan agar konfirmasi ke Wakil Rektor 2 Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Dr. Ir. Arief Rahmad Maulana Akbar, http://M.Si., IPU.

Pihak Humas ULM, Andi Nursalam A.s., juga tidak bersedia memberi penjelasan resmi. Andi menyarankan wartawan menghubungi Wakil Rektor 4 Bidang Kerja Sama, Humas, dan Sistem Informasi, Dr. Ir. Yusuf Azis, http://M.Sc.

Usai upaya konfirmasi, nomor WhatsApp wartawan diketahui diblokir oleh Rektor ULM. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

*Desakan Transparansi*
Sikap tertutup pimpinan ULM memicu pertanyaan soal tata kelola dan pengawasan internal dalam rekrutmen serta penempatan P3K. Publik mendesak ULM segera memberi klarifikasi terbuka.

Kasus ini akan dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran prinsip merit sistem dalam manajemen ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023.

Kemendikbudristek juga diminta turun tangan mengaudit proses rekrutmen dan penempatan P3K di ULM demi menjaga integritas perguruan tinggi.
(RED/Tim)

 

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA