FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Uji Materi UU Kesehatan di MK, Harriani Bianca Tegaskan Komitmen Bela Aspirasi Publik

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 19:04 4 Redaksi

JAKARTA, Faktanusantara.co.id//, – Proses pengajuan Judicial Review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi mendapat perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat.

 

Rabu (13/5/2026), sejumlah massa yang tergabung dalam gerakan Dharma Pembela Rakyat hadir di depan Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengawal jalannya permohonan uji materi tersebut.

 

Dalam kegiatan itu, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, turut hadir bersama jajaran advokat FERADI WPI. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan terhadap hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum.

 

Bianca tampak didampingi Advokat FERADI WPI Cecilia Natasya Tionardi, SH., MH., serta Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Ketiganya aktif mengawal jalannya aksi damai sekaligus memberikan edukasi hukum kepada peserta yang hadir.

Menurut Bianca, Judicial Review merupakan mekanisme yang dijamin konstitusi dan menjadi ruang sah bagi masyarakat untuk menguji regulasi yang dianggap menimbulkan polemik di tengah publik.

 

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat tetap memiliki ruang menyampaikan pendapat melalui jalur hukum yang benar. Semua aspirasi harus disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai konstitusi,” ujar Bianca kepada awak media.

 

Ia menambahkan bahwa FERADI WPI DKI Jakarta berkomitmen mengedepankan pendekatan hukum yang profesional serta menjaga suasana tetap kondusif selama proses pengawalan berlangsung.

 

Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi menilai bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.

 

“Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi adalah hak warga negara. Negara demokrasi harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan hukum secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.

 

Hal senada disampaikan Yoshua Rivaldo yang menilai keterlibatan kalangan advokat dan generasi muda hukum menjadi bentuk kepedulian terhadap perkembangan hukum nasional.

 

“Advokat tidak hanya bekerja di ruang sidang, tetapi juga harus hadir memberi pemahaman hukum kepada masyarakat agar proses demokrasi berjalan sehat,” ujarnya.

 

Di tengah berlangsungnya kegiatan, Bianca juga mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi.

 

“Perjuangan konstitusional harus dilakukan dengan cara yang bermartabat. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi tetap harus menghormati hukum dan menjaga persatuan,” tegasnya.

 

Dukungan terhadap langkah DPD FERADI WPI DKI Jakarta juga datang dari Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti. Ia menyampaikan apresiasi atas keterlibatan jajaran FERADI WPI dalam mengawal proses hukum tersebut.

 

Menurut Donny, organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat dalam setiap persoalan yang menjadi perhatian publik.

 

“DPP FERADI WPI siap memberikan dukungan kepada DPD FERADI WPI Jakarta dalam pengawalan proses Judicial Review ini sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Donny.

 

Ia juga mengajak insan pers yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) untuk turut memantau jalannya proses hukum secara profesional dan berimbang.

 

Hingga kini, proses Judicial Review UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Publik menantikan perkembangan sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari dinamika hukum dan demokrasi di Indonesia.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA