

Semarang, Faktanusantara co.id// — Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan malpraktik medis yang menyeret Klinik Venice Estetik kini memasuki tahap pembuktian surat di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan kurang lebih 41 alat bukti surat yang dinilai berkaitan langsung dengan pokok perkara gugatan.
“Kurang lebih ada 41 bukti surat yang kami ajukan dalam persidangan, dan seluruhnya mengarah langsung pada pokok perkara yang kami dalilkan dalam gugatan,” tegas Sugiyono di kantornya usai persidangan di PN Semarang.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut meliputi dokumen medis, komunikasi para pihak, bukti penanganan, hingga dokumen lain yang dinilai memperkuat dugaan adanya kelalaian dan kesalahan dalam tindakan medis terhadap korban.
Perkara ini bermula saat korban datang untuk melakukan perawatan wajah berupa skin booster, namun dalam prosesnya justru diarahkan pada tindakan lain berupa endolift.

Setelah tindakan dilakukan, korban diduga mengalami gangguan serius pada saraf wajah yang berdampak permanen.
Sugiyono menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata menyangkut persoalan estetika, melainkan menyangkut keselamatan pasien dan tanggung jawab hukum dalam praktik medis.
“Persidangan ini menjadi momentum untuk membuka secara terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban.
Kami menghormati proses hukum dan akan mengawal perkara ini sampai tuntas,”
lanjutnya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan dan pemeriksaan saksi para pihak.
(Redaksi)



Tidak ada komentar