FERADI WPI Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Transmigrasi Air Balui yang Dinilai Terabaikan 14 Tahun

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 09:14 22 Admin Faktanusantara

JAKARTA, Faktanusantara co id// – FERADI WPI DPD DKI Jakarta kembali menyuarakan kasus masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Organisasi ini menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, menyusul laporan warga yang merasa haknya belum dipenuhi sejak 2010.

Langkah ini dibahas dalam rapat strategis pada 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, yang dipimpin Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta Harriani Bianca Daryana.
Rapat turut dihadiri jajaran pengurus DPP dan DPD, termasuk Akhmad Dinul Kholis, Deliana Wahyuni, Tumpal H. Sihombing, Cecilia Natasya Tionardi, Jhon Hendry Suryo Wibowo, dan Harry Pandjaitan.

Hasil rapat ditindaklanjuti dengan pengiriman surat permintaan audiensi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi, dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat pada 22 Mei 2026.
Audiensi dijadwalkan berlangsung 2–3 Juni 2026 bersama perwakilan warga Air Balui.

Advokat Cecilia Natasya Tionardi yang mewakili tim hukum menegaskan, warga transmigrasi adalah pejuang pembangunan daerah tertinggal yang berhak mendapat jawaban jelas dari negara.
Ia meminta pemerintah tidak memberi janji kosong dan segera mengambil langkah konkret atas persoalan yang sudah berjalan 14 tahun.

Dukungan senada disampaikan Jhon Hendry Suryo Wibowo dan Harry Pandjaitan.
Keduanya menyatakan siap mendampingi warga selama berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus mendorong negara hadir menyelesaikan sengketa lahan dan infrastruktur yang dikeluhkan.

Ketua Umum DPP FERADI WPI Donny Andretti mengapresiasi langkah DPD DKI Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pembelaan terhadap hak masyarakat harus tetap berpegang pada hukum dan integritas, serta mengingatkan bahwa janji negara kepada rakyat wajib ditepati.

Ketua DPD DKI Jakarta Harriani Bianca Daryana menambahkan, kasus ini menjadi cermin bagi penyelenggara negara agar kekuasaan digunakan untuk melayani rakyat.
Ia berjanji akan terus mengawal hingga hak masyarakat Air Balui dikembalikan sesuai ketentuan awal program transmigrasi.

Menurut data yang disampaikan FERADI WPI, warga yang datang dari Sragen, Jawa Tengah, awalnya dijanjikan lahan 2,5 hektare per kepala keluarga beserta sertifikat, rumah layak huni, bantuan hidup 18 bulan, dan sarana pertanian.
Namun hingga kini, gelombang pertama disebut baru menerima 1 hektare bersertifikat, sementara gelombang kedua hanya 0,5 hektare lahan pekarangan.

Sejak 2013, sebagian lahan yang diduga masuk kawasan transmigrasi dikuasai perusahaan sawit.
Warga juga melaporkan adanya dokumen serah terima yang dinilai tidak sah, banjir berulang akibat drainase buruk, serta infrastruktur yang dibangun secara swadaya.

Akibat kondisi tersebut, sebagian warga memilih meninggalkan lokasi.
FERADI WPI menuntut audit ulang, pengembalian lahan sesuai janji, pembatalan dokumen cacat hukum, perbaikan tempat tinggal, realisasi kebun plasma, dan pembangunan infrastruktur dasar.

(Red)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA