
SUMENEP, Faktanusantara.co.id// – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis solar di Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali bergulir.
Setelah sempat meredup, Ditpolairud Polda Jawa Timur kini turun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait perkara tersebut.

Langkah ini dianggap sebagai titik terang untuk melengkapi unsur pidana guna menjerat pihak terlapor, H. Ardi.
Kasus bermula dari laporan resmi yang disampaikan aktivis lintas pulau, Juhari, terkait aktivitas penimbunan BBM subsidi di luar APMS resmi serta reklamasi urugan ilegal.
Saat dikonfirmasi, Juhari mengaku telah memberi keterangan lengkap kepada penyidik Ditpolair Polda Jatim.
Saat ini proses masuk tahap penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi.
“Saya sudah menjelaskan panjang lebar ke tim Polair Polda Jatim. Mereka meminta saya siapkan saksi-saksi untuk kepentingan penyelidikan. Penyidik bilang, ‘Pak Juhari tinggal tunggu info dari kantor untuk saksi-saksinya dipersiapkan.’ Saya pastikan, para saksi sudah siap memberi keterangan kapan pun dibutuhkan,” tegas Juhari.

Juhari juga mengungkap adanya kejanggalan soal legalitas operasional penimbunan BBM milik terlapor.
Ia menduga ada klaim izin sepihak yang dikeluarkan mantan Pj Kepala Desa Sapeken sebelum kades definitif menjabat.
Secara hukum, klaim izin itu dinilai cacat dan bentuk pelampauan kewenangan.
“Saya sengaja bolak-balik Kangean–Sapeken untuk konfirmasi ke Pj Kades lama. Logikanya, sejak kapan Pj Kades punya wewenang menerbitkan izin penimbunan atau urugan BBM? Bupati, Camat, bahkan dinas perizinan daerah pun tidak punya yurisdiksi itu. Aturan tegas menyebut otoritas tersebut mutlak di kementerian pusat,” papar Juhari.
Ia menilai klaim izin dari pihak desa hanya upaya memaksakan legitimasi hukum untuk mengaburkan tindak pidana yang dilaporkan.
“Mungkin ini akal-akalan pihak yang tidak paham hukum untuk mematahkan laporan saya,” pungkasnya.
Secara yuridis, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat kepulauan.
Jika terbukti, terlapor dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat berharap Ditpolair Polda Jatim tegas mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum birokrasi yang diduga ikut melegitimasi praktik mafia BBM ini.
Warga tidak ingin kedatangan tim Polair Polda Jatim ke Sapeken hanya dianggap sebagai kunjungan biasa tanpa hasil.
(Tim)
Tidak ada komentar