Diduga Terkait Permintaan Uang dan Konten di Media Sosial, Akun TikTok @Detakfakta Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru ZN Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Pemilik Akun TikTok dan Rekannya atas Dugaan Pelanggaran ITE

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 22:38 10 Redaksi

Pekanbaru, Faktanusantara.co.id//, – Dugaan persoalan hukum yang melibatkan aktivitas di media sosial kembali menjadi perhatian publik. Seorang warga berinisial ZN melayangkan laporan resmi ke Polresta Pekanbaru terhadap seseorang yang disebut bernama Ahmadi, pemilik akun TikTok @Detakfakta, serta seorang lainnya bernama Rotama Silalahi.

 

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026. ZN melaporkan dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media elektronik yang dinilai merugikan dirinya.

 

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi di wilayah Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Berawal dari Percakapan Melalui WhatsApp

Menurut isi laporan, ZN mengaku pernah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang diduga merupakan Ahmadi. Dalam komunikasi tersebut, pelapor mengklaim mendapat informasi bahwa dirinya akan menjadi subjek pemberitaan terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek yang bersumber dari APBD.

 

ZN dalam laporannya juga menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp1 juta yang diduga disampaikan oleh terlapor. Pelapor mengaku kemudian melakukan transfer dana ke rekening yang disebut sebagai rekening pribadi pihak yang bersangkutan.

 

Meski demikian, menurut ZN, setelah dana tersebut dikirimkan, akun TikTok @Detakfakta tetap mengunggah konten yang menyebut namanya pada 25 Maret 2026.

 

Keterlibatan Pihak Lain Turut Dilaporkan

Selain melaporkan Ahmadi dan akun TikTok yang dimaksud, ZN juga mencantumkan nama Rotama Silalahi dalam laporannya. Pelapor menduga informasi yang dipublikasikan melalui akun @Detakfakta memiliki keterkaitan dengan akun media sosial lain yang dikaitkan dengan Rotama.

 

Lebih lanjut, ZN menilai sejumlah komentar yang muncul setelah konten tersebut dipublikasikan telah memberikan dampak negatif terhadap reputasi dan citra dirinya di lingkungan masyarakat.

 

Atas dasar itu, ZN memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan harapan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum

Sampai berita ini disusun, pihak yang dilaporkan maupun pihak lain yang namanya disebut dalam laporan tersebut belum menyampaikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang termuat dalam dokumen laporan kepolisian. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasus ini masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA