
WONOSOBO, Faktanusantara.co.id//– Perkara sengketa saham dan aset PT Amita Surya Jaya kini telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi pihak tergugat.

Senin, 29 Juni 2026, awak media menemui salah satu pemegang saham PT Amita Surya Jaya, Shulammite Listyawati Soerjo alias Ibu Lisa, di rumahnya Jalan S. Parman No. 34, Wonosobo, Jawa Tengah.
Didampingi kuasa hukum Mugiyanto, S.H., http://M.Kn. dan tim dari House of Justice Mlipak, Wonosobo, Shulammite sebelumnya menggugat Sri Rinawati Surya, Arief Satyawan Suryo, Vieranta Listyabudi Soerjo, Endah Priharini Suryo, serta Ratnadha Noviarti Suryo di PN Wonosobo.
*Rangkaian Putusan dari PN hingga MA*

Melalui Putusan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Wsb tanggal 6 Januari 2025, majelis hakim PN Wonosobo mengabulkan gugatan penggugat.
Para tergugat lalu naik banding ke PT Semarang. Namun banding itu ditolak melalui Putusan Nomor 110/PDT/2025/PT SMG tanggal 11 Maret 2025, sehingga putusan tingkat pertama diperkuat.
Tidak berhenti di situ, tergugat mengajukan kasasi. MA akhirnya menolak kasasi tersebut lewat Putusan Nomor 1413 K/PDT/2026 tertanggal 23 April 2026. Dengan keputusan itu, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
*Tunggu Salinan Resmi MA*
Shulammite mengaku lega atas putusan tersebut. Menurutnya, haknya sebagai pemegang saham atas aset PT Amita Surya Jaya yang sempat dipersengketakan kini kembali.
Hingga akhir Juni 2026, salinan putusan inkracht dari MA belum diterima PN Wonosobo, meskipun nomor perkaranya sudah muncul di sistem pengadilan.
Untuk memastikan perkembangan, Shulammite bersama Ketua Karya Jurnalis Nusantara KJN, Cak Met, mendatangi PN Wonosobo.
Petugas kepaniteraan layanan menyatakan nomor putusan inkracht memang telah tercatat di sistem. Namun dokumen resmi dari MA belum sampai ke pengadilan.
“Kami berharap salinan putusan inkracht dari Mahkamah Agung segera dikirim ke PN Wonosobo, agar administrasi perkara bisa segera dituntaskan,” kata Shulammite.
( Tim )
Tidak ada komentar