
Semarang, Faktanusantara.co.id//, 2 Juni 2026 – Dugaan upaya penipuan melalui transaksi elektronik mencuat dalam proses pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan FERADI WPI. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

Ketua Panitia PKPA-UPA FERADI WPI, Eko Affandy, SE, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menjelaskan bahwa pada 26 Mei 2026 dirinya menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku mendaftarkan dua peserta.

Dalam komunikasi tersebut, pengirim menyertakan bukti transfer pembayaran program pendidikan profesi advokat dengan nilai total Rp10 juta.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 1 Juni 2026, pihak yang sama menghubungi panitia dan meminta pengembalian dana sebesar Rp5 juta dengan alasan salah satu peserta membatalkan pendaftaran karena kondisi keluarga yang sedang menghadapi perawatan di rumah sakit.
Permintaan serupa kembali disampaikan pada 2 Juni 2026 dengan meminta dana dikirim ke rekening lain yang disebut sebagai milik peserta.
Menurut Eko Affandy, sejak awal terdapat sejumlah hal yang menimbulkan kecurigaan. Salah satunya ketika pihak pendaftar tidak merespons permintaan verifikasi melalui panggilan video untuk memastikan identitas dan keabsahan transaksi yang dilakukan.
Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Law Firm, Advokat Donny Andretti.
Untuk memastikan kebenaran transaksi, dilakukan pengecekan langsung terhadap rekening organisasi yang disebut sebagai tujuan transfer pembayaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya dana masuk sebagaimana tercantum dalam bukti transfer yang sebelumnya dikirimkan. Berdasarkan temuan itu, pihak FERADI WPI menduga dokumen transfer yang digunakan tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dan berpotensi digunakan sebagai sarana untuk memperoleh pengembalian dana secara tidak sah.
Atas dasar dugaan tersebut, Eko Affandy didampingi kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, menyampaikan laporan resmi kepada Ditres Siber Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut ditujukan sebagai langkah hukum untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak pidana penipuan berbasis elektronik sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap praktik serupa.
Pihak pelapor menyampaikan apresiasi kepada Ditres Siber Polda Jawa Tengah yang telah menerima laporan dan melakukan kajian awal terhadap dokumen yang diserahkan.
Selanjutnya, aparat kepolisian akan menjadwalkan proses klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan guna mendalami laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan penyelenggara kegiatan agar selalu melakukan verifikasi transaksi secara cermat sebelum melakukan pengembalian dana atau memproses permintaan keuangan lainnya yang dilakukan melalui media digital.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak pelapor. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
(***)
Tidak ada komentar