
JJakarta, Faktanusantara.co.id//, – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah dengan total alokasi anggaran yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik mendalami dugaan adanya yayasan mitra yang tetap memperoleh pekerjaan meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Sejumlah lembaga tersebut juga disebut memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang kini berstatus tersangka.
Selain itu, aparat penegak hukum turut menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek pengadaan diduga tidak selaras dengan kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian penyidik meliputi motor listrik, perangkat tablet, sepatu, hingga televisi berukuran besar yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Pengadaan tersebut masih diteliti untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan dan kebutuhan pelaksanaan program MBG.
Kejaksaan Agung menyatakan perhitungan kerugian negara masih berlangsung dan dilakukan bersama pihak terkait. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan program yang dirancang untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(***)
Tidak ada komentar