Sembilan Tahun Bergulir, Korban Dugaan Penipuan Properti di Sidoarjo Tagih Kepastian Hukum

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Jun 2026 22:45 5 Redaksi

SIDOARJO, 4 Juni 2026, Faktanusantara.co.id//, – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti di Desa Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp725 juta mempertanyakan perkembangan perkara yang telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo sejak tahun 2017.

 

Hampir satu dekade berlalu sejak laporan tersebut masuk ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait kasus yang dilaporkannya. Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum korban untuk meminta penjelasan mengenai status dan perkembangan penanganan perkara.

 

Pada Kamis (4/6/2026), tim kuasa hukum mendatangi Mapolresta Sidoarjo guna berkoordinasi dengan pihak penyidik. Mereka menyampaikan harapan agar proses hukum yang telah berjalan bertahun-tahun dapat segera menemukan titik terang.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, kasus bermula dari transaksi pembelian sebuah properti di wilayah Desa Lemahputro. Dalam kesepakatan tersebut, korban disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp725 juta dari total nilai transaksi Rp800 juta kepada pihak terlapor.

 

Seiring berjalannya waktu, korban mengaku mengetahui bahwa sertifikat aset yang menjadi objek transaksi diduga telah dijadikan agunan di salah satu lembaga perbankan. Situasi tersebut kemudian berkembang hingga aset terkait dikabarkan mengalami proses penyitaan dan pelelangan.

 

Akibatnya, properti yang sebelumnya menjadi objek jual beli disebut telah beralih kepemilikan kepada pihak lain. Sementara dana ratusan juta rupiah yang telah dibayarkan korban hingga kini belum dikembalikan.

 

Menurut keterangan yang diperoleh, perkara tersebut telah ditangani aparat penegak hukum sejak 2017. Pada tahap awal penyelidikan, terlapor disebut sempat menjalani penahanan dan mengakui telah menerima dana pembayaran dari korban.

 

Namun dalam perkembangannya, terlapor kembali dilepaskan dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada korban. Hingga saat ini, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.

 

Kuasa hukum korban yang terdiri dari Danang, Agustinus Milla Ate, S.H., Sandra Imam M., S.H., dan Heru Purnomo, CLAP, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Polresta Sidoarjo bertujuan memperoleh informasi resmi mengenai progres penanganan perkara.

 

“Kami ingin mendapatkan kejelasan terkait laporan yang telah diajukan klien kami sejak 2017. Sampai sekarang belum ada kepastian yang dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Agustinus Milla Ate, S.H.

 

Ia menilai kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara melalui aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara terbuka dan profesional.

 

Menurut Agustinus, kerugian yang dialami korban tidak hanya menyangkut aspek materiil, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

 

“Kami berharap ada transparansi mengenai sejauh mana perkembangan kasus ini sehingga masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

 

Tim kuasa hukum juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.

 

Mereka meminta Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polresta Sidoarjo menangani kasus ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga kini, korban dan keluarganya masih menantikan penyelesaian perkara yang telah bergulir selama hampir sembilan tahun.

 

Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan serta menghadirkan rasa keadilan yang selama ini dinantikan.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA