HIMAGU Serang Soroti Korcam SPPG Gunung Sari, Dinilai Lalai Bina Tata Kelola Dapur MBG

waktu baca 3 menit
Minggu, 7 Jun 2026 20:34 10 Admin Faktanusantara
  • SERANG, Faktanusantara.co.id// – Koordinator Kecamatan SPPG sekaligus Kepala SPPG Gunung Sari Satu, Aan Indrayani http://S.Ak, memilih bungkam saat dikonfirmasi soal dugaan buruknya tata kelola Program MBG di wilayah Gunung Sari.

    Ketua Himpunan Mahasiswa Gunungsari Kabupaten Serang, Sahroni, melontarkan kritik tajam kepada Korcam SPPG Gunungsari Aan Indrayani http://S.Ak. Ia menilai Korcam lalai membina Kepala SPPG di wilayahnya sehingga pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis menjadi tidak tertib.

    *Temuan HIMAGU:*
    1. *Minim Pembinaan* – Sejak dilantik, Korcam disebut tidak pernah memberi pembinaan teknis kepada KA SPPG. Kepala dapur berjalan tanpa arahan yang jelas.
    2. *Kondisi Dapur Kacau* – Akibatnya manajemen dapur MBG berantakan: jadwal masak tidak teratur, kebersihan diabaikan, dan menu tidak sesuai standar gizi BGN.
    3. *Distribusi Terganggu* – Sejumlah sekolah penerima MBG di Gunungsari mengeluhkan makanan datang terlambat, porsi tidak sesuai, bahkan pernah ditemukan makanan basi.

    “Tugas Korcam itu membina, bukan sekadar memegang SK. Kalau KA SPPG dibiarkan tanpa bimbingan, dapurnya pasti kacau. Yang dirugikan anak-anak sekolah,” tegas Sahroni.

    *Tuntutan HIMAGU:*
    1. *Evaluasi dan ganti Korcam SPPG Gunungsari* yang dinilai lalai. Posisi itu harus diisi orang yang paham manajemen gizi dan logistik.
    2. *BGN Kabupaten Serang diminta turun* mengaudit seluruh dapur SPPG di Kecamatan Gunungsari pekan ini.
    3. *Wajibkan bimtek berkala* untuk KA SPPG dan pengurus, dengan melibatkan akademisi dan organisasi profesi.

    HIMAGU menegaskan MBG adalah program prioritas Presiden. Program ini jangan sampai gagal di Gunungsari hanya karena kelalaian Korcam. Pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga ke BGN Pusat.

    Hal itu disampaikan Ketua HIMAGU Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang, Sahroni, kepada awak media.

    Saat dikonfirmasi, Aan Indrayani tidak merespons pesan singkat WhatsApp dari media.

    Selain itu, muncul dugaan dapur MBG Cikundur belum mengantongi sertifikasi BGN, tidak memiliki IPAL, serta sengaja mengurangi isi porsi makanan.

    Ketua Humas TTKBI, Aang Wahyudi, turut angkat bicara.

    Menurutnya, jika dapur Makan Bergizi Gratis atau SPPG beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah dan sertifikat yang disyaratkan Badan Gizi Nasional, ada dua jenis sanksi yang berlaku:

    1. *Sanksi Operasional dari BGN*
    Operasional dapur akan dihentikan sementara sampai pengelola melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan membangun IPAL yang layak. BGN tidak akan membiarkan dapur berjalan tanpa izin dan kelayakan dasar kesehatan lingkungan. Banyak dapur di berbagai daerah sudah pernah disetop karena pelanggaran ini.

    2. *Sanksi Pidana dan Denda UU Lingkungan Hidup*
    Jika dapur sengaja membuang limbah cair seperti minyak dan deterjen ke saluran umum tanpa IPAL sesuai baku mutu, pengelola bisa dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Pasal 60 melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.
    Pasal 104 menyebut pelanggaran Pasal 60 dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda sampai Rp3.000.000.000, kata Aang Wahyudi.

    (***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA