Diduga Kuat Ada Penyimpangan BBM Subsidi, Motor Tangki Modifikasi Disorot, APH Diminta Bertindak Tanpa Toleransi

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 23:59 110 Redaksi

Boyolali, Selasa (9/6/2026) — faktanusantara.co.id//
Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menjadi perhatian publik setelah muncul temuan adanya kendaraan roda dua yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas tidak wajar dan digunakan secara berulang di sekitar area SPBU.

Kendaraan jenis motor tersebut diduga kuat digunakan untuk melakukan pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar secara terus-menerus, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pola distribusi yang tidak sesuai aturan.

Aktivitas ini diduga bukan sekadar insidental, melainkan mengarah pada praktik pengumpulan atau penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan secara sistematis.

Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang turut memberikan akses atau kemudahan dalam proses pengisian, meskipun hal tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Berdasarkan keterangan di lapangan, salah satu operator SPBU mengakui adanya kendaraan jenis motor yang kerap keluar masuk area pengisian secara berulang dalam waktu yang tidak wajar. Aktivitas tersebut disebut menggunakan sistem barcode dalam pembelian BBM bersubsidi.

Namun, dugaan penyimpangan menguat ketika kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian berulang yang kemudian BBM ditampung dalam jumlah besar, bahkan disebut mencapai puluhan jeriken dengan kapasitas sekitar 30 liter per jeriken.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan, serta potensi adanya celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu di luar peruntukan resmi.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum (APH), Pertamina, serta BPH Migas segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tersebut.

Pemeriksaan mendalam termasuk rekaman CCTV, data transaksi barcode, serta jejak kendaraan yang diduga terlibat dinilai penting untuk mengungkap adanya potensi pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh kejelasan dan keberimbangan informasi atas dugaan yang berkembang di lapangan.
(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA