
BOYOLALI, FAKTANUSANTARA.CO.ID//– Aktivitas tambang Galian C yang diduga tidak berizin di lereng Gunung Merapi-Merbabu kembali dikeluhkan warga. Penambangan berskala besar dengan alat berat itu berada di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan warga di lapangan, pengerukan tebing untuk mengambil tanah, pasir, dan batu di lokasi tersebut dikelola pemodal lokal berinisial AGS, Selasa 9 Juni 2026.
Di lokasi terlihat satu unit ekskavator ukuran sedang bekerja. Beberapa dump truk dan armada L300 bak terbuka tampak keluar masuk mengangkut material dari area tambang.
Di sekitar lokasi operasi, tidak ditemukan plang informasi, nomor Izin Usaha Pertambangan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Tidak adanya papan izin itu memicu desakan warga dan pegiat lingkungan agar APH segera turun ke lapangan. Mengingat Kecamatan Cepogo merupakan daerah tangkapan air, pengerukan tanah masif tanpa kajian teknis dan AMDAL dinilai berisiko menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan krisis air bersih bagi permukiman sekitar.
Selain dampak lingkungan, truk pengangkut material yang lalu lalang tiap hari juga mulai merusak infrastruktur jalan desa.
Secara aturan, penambangan tanpa izin termasuk pelanggaran berat. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebut, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat meminta Pemprov Jateng lewat kanal LaporGub!, Dinas ESDM Provinsi, Satpol PP, serta Unit Tipidter Polres Boyolali segera sidak ke Dusun Sumbung.
Warga mendesak penghentian paksa aktivitas, pemasangan garis polisi, serta penyitaan ekskavator yang dipakai inisial AGS di lapangan demi menyelamatkan lingkungan Cepogo. (*)
Tidak ada komentar