
JAWA TENGAH, Faktanusantara.co.id//, – Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI) bersama Lembaga Monitoring Kajian Pertambangan dan Air Indonesia (LMKPAI) menegaskan kesiapannya untuk memanfaatkan berbagai instrumen hukum dalam upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan sektor pertambangan di Jawa Tengah.

Kedua lembaga tersebut menyampaikan bahwa langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik, pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga mekanisme hukum lain melalui Pengadilan Negeri apabila diperlukan.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap tata kelola sumber daya alam agar berjalan secara terbuka, profesional, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada persoalan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pelanggaran yang dapat berdampak pada lingkungan hidup.
Menurut RPK-RI dan LMKPAI, akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, segala bentuk hambatan dalam memperoleh informasi terkait perizinan, pengawasan, dan pengelolaan kegiatan pertambangan dinilai perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam pernyataan resminya, kedua organisasi mengajak seluruh pihak terkait untuk memperkuat komitmen dalam penegakan hukum, meningkatkan keterbukaan informasi publik, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kepentingan masyarakat dan negara menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Mereka menilai bahwa persoalan korupsi di sektor pertambangan tidak hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat memicu kerusakan lingkungan serta mengancam keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi aset penting bagi generasi mendatang.
Ke depan, RPK-RI dan LMKPAI menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap kebijakan maupun praktik pengelolaan pertambangan agar sejalan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.
Dengan semangat memperjuangkan keterbukaan dan tata kelola yang baik, kedua lembaga berharap pengelolaan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat serta tetap terjaga untuk masa depan.
(***)
Tidak ada komentar