
Semarang, Faktanusantara.co.id// – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Pekalongan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan butir pil dari berbagai jenis dan mengamankan satu orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal di Kecamatan Pekalongan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (27), warga Aceh Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah ruko tambal ban yang berada di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu tas ransel berisi berbagai jenis obat, antara lain 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol. Selain itu, diamankan pula uang tunai, telepon genggam, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat tinggal tersangka di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat.

Dari lokasi kedua ini, polisi kembali menyita 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, beserta perlengkapan pendukung seperti plastik klip dan buku catatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AF diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih sembilan bulan dengan imbalan sekitar Rp3 juta per bulan ditambah uang harian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan jaringan yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat terlarang.
“Tindakan tegas akan terus kami lakukan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(***)
Tidak ada komentar