
PASURUAN, Faktanusantara co id// – Dugaan penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Ike, warga Desa Mojo, Kecamatan Sumberejo, Pandaan, mengaku namanya dicatut oleh oknum berinisial IK untuk mengajukan pinjol sebesar Rp7.000.000.

Ike menegaskan dirinya tidak pernah tahu KTP miliknya dipakai untuk transaksi pinjaman daring. Ia menduga pelaku adalah IK, warga Desa Wangi, Pandaan, yang dulu sempat meminjam KTP miliknya dengan alasan urusan lain.

“KTP saya pernah dipinjam saudara IK katanya buat keperluan lain, bukan buat pinjol. Saya kaget ternyata data saya dipakai untuk pinjaman online tanpa sepengetahuan saya,” kata Ike saat ditemui di Pandaan, Kamis 11 Juni 2026.
Dampaknya, Ike terus mendapat teror. Nomor tak dikenal kerap mengirim pesan dan menelepon untuk menagih utang. Padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima uang dari pinjaman tersebut.

Ike sudah mencoba menghubungi IK untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun hingga kini, telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim tak pernah dibalas.
Karena merasa dirugikan secara moril dan materil, Ike akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan dugaan penggelapan identitas dan pencemaran nama baik itu ke Polres Pasuruan.
“Saya masih berharap saudara IK punya itikad baik menyelesaikan ini. Karena tidak ada respons, saya akan lapor ke Polres Pasuruan biar diproses sesuai hukum,” tegas Ike.
Sampai berita ini dibuat, terlapor IK belum berhasil dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.
(Tim)



Tidak ada komentar