Anggaran Rp1,4 Miliar untuk Distribusi SPPT PBB BPKPAD Banjarmasin Disorot: SK RT Belum Ada, Realisasi Disebut Sudah 70%

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Jul 2026 23:07 17 Redaksi

BANJARMASIN, Faktanusantara.co.id// – BPKPAD Kota Banjarmasin diduga menjalankan program Swakelola pendistribusian SPPT PBB TA 2026 senilai Rp1,4 miliar tanpa kelengkapan dokumen dan tidak sesuai rencana awal.

Temuan investigasi media mengungkap sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas penggunaan anggaran.

*Jadwal dan Pelaksanaan Tidak Sinkron*

Data SIRUP LKPP 2026 kode RUP 43475544 mencatat paket “Belanja Jasa Tenaga Administrasi Penyampaian SPPT PBB” dengan pagu Rp1,4 miliar. Jadwal yang tertera hanya 1 bulan, Juli s.d. 31 Agustus 2026.

Faktanya, kegiatan disebut sudah berjalan sejak Februari 2026. Kabid Pajak BPKPAD Muhammad Syahid pada Selasa 30 Juni 2026 menyatakan, “Biasanya SPPT PBB dicetak masal Januari, Februari sudah diserahkan ke kelurahan untuk diteruskan ke RT. Kegiatan sudah berjalan seperti tahun sebelumnya.”

Selisih waktu 5 bulan antara rencana di SIRUP dan pelaksanaan di lapangan menjadi sorotan awal.

*SK RT Belum Terbit, Anggaran Disebut Sudah Terserap 70%*

Kejanggalan utama ada pada administrasi. Saat ditanya SK dan daftar RT penerima honor 2026, Syahid mengaku belum ada karena masih terkendala data RT baru di Tapem.

Hal serupa disampaikan Kepala BPKPAD H. Edy Wibowo lewat WhatsApp ke jurnalis Raihan, Sabtu 27 Juni 2026: “SK minta di pajak ulun kd menyimpan.” [Lampiran Chat].

Meski SK belum ada, Edy menyebut penyerapan anggaran lewat jasa RT sudah mencapai 60-70%. Dari pagu Rp1,4 miliar, 70% setara Rp980 juta untuk “1.500 krg lebih RT”.

Pertanyaannya, atas dasar apa realisasi disebut 60-70% bila SK penetapan dan daftar penerima belum diterbitkan dan tidak disimpan instansi pelaksana?

*Honor RT Jadi Sorotan*

Syahid menyebut RT dibayar Rp7.500 per surat PBB, dengan total diterima RT Rp500 ribu s.d. Rp1 juta. Padahal RT Banjarmasin sudah mendapat honor rutin bulanan dari APBD Pemko.

“Apakah ini double bayar ke RT? Warga menilai ini pemborosan APBD,” kata seorang warga. Jika benar, skema ini berpotensi membebani keuangan daerah dua kali.

*Tugas Pokok Bapenda Digantikan RT?*

Warga juga mempertanyakan dasar penunjukan RT. “Penyaluran SPPT PBB biasanya tugas Dispenda/Bapenda. Kenapa RT yang jadi pelaksana jasa?” ujarnya.

Tanpa SK dan dasar hukum jelas, pelibatan RT menggantikan tupoksi Bapenda memunculkan tanda tanya legalitas kegiatan.

*Desakan Audit dan Keterbukaan Data*

Rangkaian fakta di atas menunjukkan BPKPAD Banjarmasin belum memenuhi aspek teknis dan administrasi.

Pemko diminta segera mengevaluasi dan memastikan seluruh prosedur sesuai aturan sebelum penagihan PBB ke warga. Kepala BPKPAD H. Edy Wibowo, S.E., M.H. didesak membuka ke publik SK penetapan, daftar 1.500 RT, dan bukti realisasi 60-70%.

BPK RI Perwakilan Kalsel dan Kejari Banjarmasin juga diminta mengaudit anggaran RUP 43475544 senilai Rp1,4 miliar. “Pajak rakyat harus dikelola akuntabel, transparan, dan sesuai aturan,” tegas warga.

(***)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA