KPKM RI Pertanyakan Pengelolaan TPU dan Minimnya Fasilitas Sosial di Simalungun

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 20:56 14 Redaksi

Simalungun, Faktanusantara.co.id//, 4 Mei 2026 KongresPemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia(KPKM RI) menyoroti sejumlah persoalan pasca insidenpembongkaran makam di TPU Muslim Nagori PamatangSimalungun, Kecamatan Siantar.

 

Peristiwa tersebut dinilai membuka persoalan yang lebih luas terkait pengelolaan fasilitas publik dan layanan sosial di daerah.

 

KPKM RI mengapresiasi langkah cepat aparat Polres Simalungun yang telah mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

 

Penanganan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Sosial untuk mendapatkan tindak lanjut yang sesuai.

 

Namun, dari hasil komunikasi dengan Dinas Sosial setempat, diketahui bahwa pemerintah daerah belum memiliki fasilitas rumah singgah.

 

Penanganan sementara masih mengandalkan kerja sama dengan pihak yayasan, yakni Yayasan Bina Kasih Bersinar di Perdagangan.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa layanan sosial dasar belum sepenuhnya didukung oleh sarana milik pemerintah.

 

Selain itu, KPKM RI juga menyoroti belum jelasnya pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

 

Dari penelusuran yang dilakukan, beberapa instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas PUPR menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun alokasi anggaran khusus untuk pemeliharaan TPU.

 

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan tanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas publik. KPKM RI menilai, kondisi tanpa penanggung jawab yang pasti berpotensi berdampak pada aspek perawatan, keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Sebagai bentuk dorongan perbaikan, KPKM RI meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera memberikan kejelasan terkait instansi yang berwenang mengelola TPU, menetapkan sektor utama yang bertanggung jawab, serta menyusun sistem pengelolaan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

 

Selain itu, penyediaan rumah singgah juga dinilai penting sebagai bagian dari pelayanan sosial dasar bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

KPKM RI berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola fasilitas publik agar lebih transparan, terstruktur, dan akuntabel.

 

Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memantau perkembangan isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA