
TAPANULI SELATAN, Faktanusantara.co.id// – Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang merupakan program nasional Kementerian Sosial RI berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem, diklaim meninggalkan persoalan ganti rugi lahan.

Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini pada prinsipnya mendapat dukungan warga karena bertujuan memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan gratis bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, khususnya kelompok Desil 1 dan 2. Proyek di lokasi tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Nindya Karya.
Namun di tengah progres pembangunan yang disebut telah mencapai sekitar 80 persen, muncul klaim dari warga setempat. Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok yang mengaku sebagai ahli waris almarhum OTP Pakpahan, menyebut lahan seluas 4 hektare yang kini menjadi lokasi pembangunan belum mendapatkan ganti rugi dari panitia pengadaan lahan Pemkab Tapanuli Selatan.
Kepada wartawan, Risman menuturkan ayahnya menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1979 hingga 2012 dengan alas hak berupa surat keterangan camat.

“Sejak 2013 saya sebagai ahli waris tidak bisa lagi mengelola tanah warisan orang tua karena tanaman dan satu unit rumah dirusak orang tak bertanggung jawab. Peristiwa itu sudah kami laporkan ke SPKT Polres Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tanggal 24 Januari 2013,” ujar Risman.
Menurutnya, pada 2025 lahan tersebut dibangun gedung Sekolah Rakyat tanpa pemberitahuan dan tanpa ganti rugi.
“Sebagai ahli waris, saya berharap Pemkab Tapanuli Selatan segera membayar ganti rugi atas tanah seluas 4 hektare yang saat ini sudah dibangun Sekolah Rakyat,” katanya.
Pendamping ahli waris, Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., menilai penggunaan tanah warga untuk kepentingan umum harus melalui proses pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi yang layak dan adil, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, dan Permensos No. 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat beserta perubahannya.
“Kementerian Sosial tidak berwenang menggunakan tanah masyarakat yang belum selesai proses pengadaannya atau belum diberikan ganti rugi. Jika masih berstatus hak milik warga, pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun di atasnya tanpa prosedur yang sesuai,” jelas Burju.
Pihak ahli waris mengaku masih terus berkoordinasi dengan Pemkab Tapanuli Selatan untuk memperjuangkan haknya.
“Jika Pemkab tidak mengabulkan permintaan ganti rugi, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Sosial RI sebagai penanggung jawab program,” tegas Burju.
Ia menambahkan, Kemensos perlu memastikan aspek legalitas lahan telah tuntas sesuai ketentuan sebelum pembangunan dilanjutkan, guna menghindari sengketa hukum dan melindungi kepentingan masyarakat maupun negara.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Pemkab Tapanuli Selatan terkait klaim ganti rugi tersebut masih dinantikan.
*(Tim)*
Tidak ada komentar