Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Karanganyar–Solo, Dua Pelaku Diamankan

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 10:24 9 Admin Faktanusantara

Semarang, Faktanusantara.co.id// — Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Dari operasi ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 10,84 gram.

Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan yakni MIS (33), warga Karangmalang, Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Gondang, Sragen, yang terlibat dalam distribusi.

Keduanya ditangkap di depan toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Jaten, Karanganyar.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku tersangka serta tujuh paket lainnya di dalam tas selempang milik MIS.

Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan tujuh paket sabu yang disimpan di sejumlah lokasi berbeda.

“Barang bukti lain ditemukan di beberapa titik seperti SPBU Palur, area ATM, warung, minimarket di Pucangsawit, hingga sekitar Palur Plaza.

Modus ini digunakan untuk menghindari pengawasan saat transaksi,” ujar Yos Guntur.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku utama tersebut diduga mengendalikan distribusi dengan sistem pemecahan paket.

Keduanya juga mengaku baru dua kali menjalankan aksi tersebut dengan imbalan uang Rp250 ribu serta fasilitas penggunaan narkotika.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pola tempel yang digunakan menunjukkan adanya jaringan terorganisir. Kami masih memburu pelaku utama,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.
(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA