
JAKARTA, Faktanusantara co id// – Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mengecam keras pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dengan menyandingkan profesi wartawan, jurnalis, pengamat hingga LSM.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat pidato peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7), yang dikutip sejumlah media: “Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain: wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”
Menurut Kasihhati, istilah londo ireng secara historis bermakna hinaan bagi pribumi yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat bangsa. Karena itu, pelabelan tersebut dinilai bukan sekadar kiasan, melainkan tuduhan kolektif yang mencederai kehormatan insan pers di Indonesia.
“Menggeneralisasi profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing adalah tindakan tidak beradab, tidak menghargai jasa pers dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Kasihhati kepada awak media jaringan FPII di Jakarta, Sabtu (25/7).

Ia menilai pernyataan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang pada prinsipnya melarang setiap orang merendahkan martabat pers dalam menjalankan fungsinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, kata Kasihhati, pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi umum, serta bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945.
FPII, baik presidium pusat maupun jajaran di daerah, menolak jika pernyataan itu diredam hanya sebagai “kiasan untuk oknum”. Kasihhati menegaskan ucapan Presiden memiliki bobot besar di mata publik. Penyandingan istilah negatif dengan kata wartawan atau jurnalis dikhawatirkan menimbulkan persepsi keliru dan membuka peluang terjadinya intimidasi, kekerasan, hingga penyerangan terhadap jurnalis di lapangan.
“Sekadar penjelasan tidak cukup. Kami menuntut Presiden Prabowo menarik kembali pernyataan itu secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia,” ujarnya.
FPII juga meminta Presiden menghentikan praktik pelabelan negatif dan kriminalisasi terhadap profesi pers serta menjamin kebebasan pers tanpa tekanan dari kekuasaan.
“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, dan bukan objek yang bisa dihina penguasa. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.
Kasihhati pun menantang Presiden untuk terbuka menyebutkan siapa yang dimaksud.
“Siapa dan jurnalis mana yang beliau maksud sebagai penghianat bangsa dan antek asing, harus dibuka secara terang,” tegasnya.
*(Red/Tim)*
Tidak ada komentar