Jadi Korban Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Guru SMPN 3 Teras Lapor ke Polres Boyolali

waktu baca 3 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 18:16 32 Redaksi

BOYOLALI, Faktanusantara co.id//– Yunann Al Maarif, tenaga pendidik di SMP Negeri 3 Teras Kabupaten Boyolali, menjadi korban kejahatan digital berupa pemerasan, fitnah, dan pencemaran nama baik. Didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, ia resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali.

Peristiwa bermula saat pelaku tak dikenal membuat dan menyebarkan unggahan bermuatan asusila, ujaran kebencian, serta tuduhan fitnah yang menyebut korban melakukan pelecehan seksual. Setelah mengunggah konten manipulatif tersebut, pelaku menghubungi korban secara pribadi dan mengancam akan menyebarluaskannya lebih luas jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Dalam kondisi tertekan demi menjaga reputasi sebagai tenaga pendidik, korban sempat menuruti permintaan awal dengan mengirimkan uang. Namun pelaku tidak menepati janji untuk menghapus unggahan. Keesokan harinya, pelaku justru kembali melakukan intimidasi dan meminta uang lebih besar dengan ancaman memviralkan lebih banyak materi fitnah jika tidak dipenuhi.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum ADIL INDONESIA, Arief K Syaifulloh, S.H., M.H., menegaskan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana siber dan pidana umum.

“Klien kami tidak hanya dirugikan secara material, tetapi juga dihancurkan kehormatan dan nama baiknya sebagai seorang guru agama yang dihormati di masyarakat. Pelaku melakukan pemerasan berulang dengan tipu daya janji palsu,” ujar Arief saat mendampingi korban bersama orang tuanya, Trimo Setiadi.

Arief menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat pasal berlapis, yakni:

1. *Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan:* Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2. *Penyerangan Kehormatan dan Pencemaran Nama Baik:* Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No.1 Tahun 2024 jo. Pasal 310 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

3. *Pemerasan Digital dengan Ancaman Pencemaran:* Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU No.1 Tahun 2024, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

4. *Penyebaran Ujaran Kebencian:* Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No.1 Tahun 2024, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

5. *Penipuan dan Pemerasan Konvensional:* Pasal 378 KUHP (Penipuan) dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dengan ancaman 9 tahun penjara.

Korban, Yunann Al Maarif, menegaskan komitmennya menempuh jalur hukum untuk memulihkan martabat dan integritas profesinya.

“Uang sudah saya kirim, tetapi unggahan itu tidak pernah dihapus. Keesokan harinya pelaku justru meminta lagi dengan ancaman yang sama. Ini sangat merugikan nama baik saya sebagai seorang pendidik. Bersama orang tua dan penasihat hukum, kami melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Boyolali agar pelaku segera ditindak tegas,” ujar Yunann.

Laporan resmi beserta barang bukti digital berupa tangkapan layar unggahan fitnah, riwayat percakapan ancaman, dan bukti transfer uang telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA