Ahli Waris Kariyo Taruno di Kayen Pajangan Minta Bupati Bantul Selesaikan Sengketa Tanah 18 Ribu Meter

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 08:59 13 Admin Faktanusantara

BANTUL, Faktanusantara.co.id// – Ahli waris almarhum Kariyo Taruno meminta Bupati Bantul Abdul Halim Muslih turun tangan menyelesaikan sengketa tanah warisan di Padukuhan Kayen, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan.
Lahan seluas 18.006 m² itu disebut menjadi objek salah eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul.

Permintaan itu disampaikan ahli waris Sukiman usai pertemuan koordinasi di Balai Kalurahan Sendangsari pada Kamis 21/5/2026.
Ia menyebut, dalam pertemuan terungkap bahwa Letter C Nomor 156 atas nama Kariyo Taruno masih utuh dan belum pernah dibagi.
Karena itu, eksekusi lahan berdasarkan Letter C Nomor 770 seluas 19.355 m² yang dilakukan akhir 2025 dinilai salah sasaran.

“Letter C 156 atas nama Kariyo Taruno masih utuh, pihak kalurahan juga mengakuinya.
Jadi tanah waris kami di Kayen Sendangsari masih milik ahli waris sah. Eksekusi dengan dasar Letter C 770 bisa dikatakan salah objek,” ujar Sukiman didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum ahli waris dari Bernadetha FB Sianturi & Partner, Agustinus Yuliharyanto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
Langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh jika terbukti ada pihak yang sengaja terlibat dalam eksekusi salah objek yang merugikan kliennya.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk mengembalikan hak klien kami atas tanah 18.006 m² di Dusun Kayen.
Pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi yang merugikan akan kami gugat atau laporkan,” kata Agus.

Pihak kuasa hukum juga berharap Pemkab Bantul segera merespons persoalan ini agar tidak berlarut.
Menurutnya, ahli waris pernah mengadukan kasus tersebut ke Bupati Bantul pada 2025, namun belum ada tindak lanjut hingga tanah dieksekusi.
(*)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA