Ahli Waris Tomo Wigeno Usia 87 Tahun Diperiksa Polres Kendal, Tegaskan Lahan Warisan Belum Pernah Dijual

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mei 2026 12:38 17 Admin Faktanusantara

KENDAL, Faktanusantara co.id// – Sepdono, ahli waris Tomo Wigeno berusia 87 tahun, menjalani pemeriksaan di Unit 1 Sat Reskrim Polres Kendal pada Minggu 23/5/2026.
Ia datang didampingi Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Sukindar SH., http://C.PFW., http://C.MDF., http://C.JKJ., http://C.FTAX., Asisten Advokat Danang Khoirudin ST., http://C.PFW., serta tim dari GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam dengan 13 pertanyaan dari penyidik Ipda Endang Iwan SH dan Aipda Rudal Katamso SH.
Sepdono berangkat dari Salatiga diantar cucunya Fredy Dwi Hendrawanto bersama keluarga Ngadenan yang juga ahli waris.

Pendampingan hukum dilakukan PBH FERADI WPI bersama GJL yang tergabung dalam GAMAT-RI.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan media dan Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo sebagai bentuk dukungan moral bagi warga.

Sengketa menyangkut kepemilikan dan batas tanah keluarga di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kendal, yang hingga kini masih diperselisihkan pihak lain.
Padahal, lahan dan rumah tersebut telah ditempati keluarga secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Riyanta, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2019–2024, menekankan penyelesaian persoalan tanah harus adil, transparan, dan sesuai hukum.
“GJL GAMAT-RI mendorong proses hukum berjalan demi keadilan, namun tetap membuka ruang musyawarah sepanjang tidak merugikan hak rakyat,” ujarnya.

Ketua PBH FERADI WPI Sukindar menyatakan komitmen mengawal kasus hingga tuntas.
Menurut Sepdono, tanah yang dijual berbeda lokasi dengan yang ditempati Fredy dan keluarga Ngadenan. Leter C yang diklaim juga tidak sesuai, bahkan diduga ada dokumen palsu.

“Kami berharap proses ini menjadi awal penyelesaian menyeluruh. Mediasi yang melibatkan Polda, Polres, BPN, pemerintah kabupaten, inspektorat, kecamatan, hingga kelurahan perlu dilakukan agar ditemukan solusi berkeadilan,” kata Sukindar.

Ia menegaskan GJL GAMAT-RI berbadan hukum dan berkomitmen berada di jalur konstitusional.
“Seluruh anggota kami dorong patuh hukum dan konsisten membela hak masyarakat yang terpinggirkan,” tambahnya.

Ahli waris berharap tanah dan rumah yang ditempati segera diproses melalui program PTSL di Kelurahan Kebumen.
Aipda Rudal Katamso mengapresiasi kehadiran pihak ahli waris dan menyatakan penyidik akan menindaklanjuti dengan memanggil keluarga Bapak Timan terkait objek sengketa.

Sepdono berharap proses ini memberi kepastian hukum dan mengakhiri konflik tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
“Saya siap menjadi saksi jika belum ada kepastian hukum,” katanya.

Sukindar selaku Wakil Ketua GJL GAMAT-RI juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kendal dan jajaran penyidik.
“Kami yakin Polri akan menjadi pengayom masyarakat dan menegakkan keadilan yang berkepastian hukum,” tutupnya.
(*)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA