
JAKARTA, Faktanusantara.co.id//, – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Kajian Perundang-Undangan dan Ketatanegaraan menyampaikan kritik keras terhadap putusan banding Pengadilan Militer Tinggi Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada seorang anggota TNI dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP di Medan yang berujung pada kematian korban.

Ketua DPP GMNI Bidang Kajian Perundang-Undangan dan Ketatanegaraan, Sudi S. Simarmata, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa seorang anak.
Dalam keterangannya, Sudi menjelaskan bahwa sejak awal Oditur Militer telah mengajukan dakwaan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur larangan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, majelis hakim memilih menggunakan dakwaan alternatif berupa Pasal 359 KUHP yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian.
Hakim menilai terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban dan menganggap tindakan yang dilakukan merupakan bentuk kelalaian saat menjalankan tugas yang berujung fatal.
DPP GMNI berpandangan bahwa konstruksi hukum tersebut patut dipertanyakan.
Menurut organisasi tersebut, tindakan pemukulan terhadap anak yang berakibat meninggal dunia lebih tepat dikategorikan sebagai perbuatan penganiayaan dengan unsur kesengajaan, bukan semata-mata kelalaian.
Karena itu, penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dinilai lebih relevan dalam perkara tersebut.
Selain menyoroti aspek pidana, DPP GMNI juga mengingatkan bahwa pelaku berstatus prajurit aktif TNI sehingga tetap terikat pada ketentuan peradilan militer dan aturan disiplin internal.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, DPP GMNI mendesak Oditur Militer untuk menempuh upaya hukum kasasi guna menguji kembali putusan banding tersebut.
Mereka juga meminta pimpinan TNI melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah-langkah etik dan disiplin sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan militer.
Menurut Sudi, vonis yang dijatuhkan berpotensi menjadi preseden negatif dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus kekerasan terhadap anak.
Ia berharap lembaga-lembaga terkait seperti Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak, dan LPSK turut mengawal proses hukum agar berjalan secara adil dan akuntabel.
DPP GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan perkara tersebut.
Organisasi itu menilai reformasi di tubuh TNI harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta penegakan hukum yang memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak sebagai kelompok yang rentan.
(***)
Tidak ada komentar