
CILACAP , Faktanusantara.co id//– Tempat hiburan malam Rendezvous yang berada di Jalan Raya Sampang-Buntu Km 7 Randegan, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap diduga menyalahi izin.

Izin yang dikantongi disebut hanya untuk kafe dan rumah makan. Namun dalam praktiknya, lokasi tersebut berkembang menjadi tempat karaoke bebas, penjualan minuman keras, dan aktivitas yang dinilai melanggar norma.
Hal itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat setempat kepada media, Senin 8 Juni 2026.
“Dulu sempat didemo warga, tapi malah makin nekat. Pemiliknya, Pu alias Puji, justru merenovasi tempat itu jadi gedung diskotik, karaoke, dan kafe,” ujar warga tersebut.

Saat dikonfirmasi media pada Selasa 9 Juni, pengelola Rendezvous Pujiarti atau Puji justru tampak emosi.
“Ngapain wartawan nanya-nanya izin? Izin saya lebih lengkap dari usaha mereka,” kata Puji tanpa menunjukkan dokumen perizinan.
Dengan nada meremehkan profesi jurnalis, Puji juga mempertanyakan kewenangan wartawan menanyakan soal izin usahanya.
“Memang kapasitas wartawan apa nanya-nanya izin segala. Saya paham, ujung-ujungnya kalau datang pasti minta japrem,” ucapnya.
Pujiarti yang diketahui menjabat Ketua Paguyuban Karaoke mengaku baru-baru ini menginstruksikan pengelola hiburan di Cilacap Timur agar patuh dan memberi atensi ke aparat penegak hukum.
“Cuma bos Cawang yang bandel, nggak respon. Ya sudah kalau nggak mau kompak. Soal karaoke memang semua nggak ada izinnya. Cuma usaha saya yang paling lengkap,” ujar Puji.
Informasi yang dihimpun menyebut Puji juga berperan sebagai koordinator pengondisian ke oknum aparat di Kabupaten Cilacap. Setiap bulan ia menarik Rp750.000 dari pengelola, lalu uang itu diserahkan ke oknum aparat.
Namun saat dikonfirmasi, Puji membantah. “Itu inisiatif sendiri buat atensi ke Kasat Pol PP yang baru karena yang lama sudah jalan atensinya,” katanya.
Puji menambahkan uang itu belum diserahkan ke oknum aparat dan baru sebatas wacana.
“Baru wacana. Uangnya masih di saya. Karena sudah ribut, ya saya pakai sendiri,” tegasnya.
*Sanksi Tegas Menanti*
Aturan menyebutkan, penyelenggara hiburan malam tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi berat. Mulai dari sanksi administratif seperti penyegelan dan pencabutan izin, denda, hingga pidana.
Penegakan aturan ini dijalankan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Untuk pidana dan denda, penyelenggaraan keramaian tanpa izin resmi melanggar Pasal 274 KUHP dengan ancaman denda atau kurungan.
Jika terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika atau tindak pidana lain, pemilik dan pengelola bisa dijerat pidana khusus serta aset disita.
Terkait hal itu, warga yang resah meminta Plt. Bupati Cilacap dan Kasatpol PP Kabupaten Cilacap mengecek perizinan Rendezvous.
“Kalau terbukti melanggar, kami minta ditutup. Tempat ini jadi sarang maksiat, meresahkan warga, merusak rumah tangga, dan bisa merusak generasi muda,” kata warga.
(Tim)
Tidak ada komentar