DPP KOMPI Kawal Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 3, Desak Kejari Simalungun Bertindak Tegas

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 23:49 8 Redaksi

SIMALUNGUN, Faktanusantara.co.id// – Dukungan terhadap upaya pengungkapan dugaan korupsi di sektor pendidikan terus bermunculan. Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI) menyatakan komitmennya mendukung laporan yang disampaikan Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan

Siantar–Simalungun terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh seorang kepala sekolah SMK Negeri 3 berinisial N.
Ketua DPP KOMPI, Henderson Silalahi, menyebut langkah mahasiswa tersebut sebagai bentuk keberanian sekaligus kepedulian terhadap dunia pendidikan.

Ia menilai pengawasan publik sangat penting agar pengelolaan anggaran pendidikan tetap transparan dan tidak disalahgunakan.

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (14/4/2026), Henderson mengaku mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media online dan media sosial. Ia berharap semakin banyak pihak yang berani melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat.

Menurutnya, dana BOS seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.

DPP KOMPI juga meminta Kejaksaan Negeri Simalungun agar menangani laporan tersebut secara serius dan profesional. Henderson menilai isu serupa pernah mencuat sebelumnya, sehingga diperlukan ketegasan aparat penegak hukum agar kasus tidak berhenti tanpa kejelasan.

Ia menegaskan pihaknya akan ikut mengawal proses penanganan laporan tersebut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, jika ditemukan unsur pungutan liar, penindakan juga dapat mengacu pada ketentuan hukum lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan anggaran pendidikan yang seharusnya mendukung kualitas pembelajaran. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan terbuka, objektif, dan tuntas guna menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di wilayah Siantar–Simalungun.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA