Dugaan Investasi Fiktif RFID Rp665 Juta, Terduga Pelaku Dilaporkan Kabur Usai

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Agu 2026 00:00 52 Redaksi

 

 

BEKASI, Faktanusantara.co.id// – Kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp665,5 juta memasuki babak penyidikan. Terduga pelaku berinisial S.A.N. diduga kabur usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini berkaitan dengan investasi proyek pengadaan Radio Frequency Identification (RFID) dan bisnis jual beli mobil.

Korban bernama Dedit Eka Prabowo, warga Bekasi, melaporkan perkara tersebut pada 4 Desember 2025. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp665.500.000 setelah menyetorkan modal investasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, S.A.N. diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar yang berkaitan dengan proyek pengadaan RFID dan usaha jual beli mobil. Korban kemudian menyerahkan modal, namun proyek dan bisnis yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah terealisasi.

Dedit Eka Prabowo kemudian menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Rhamos S. Panggabean, S.H. dari HRP Law Office.

Perkara kini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor http://Sp.Gas/Sidik/243/VII/RES.1.11/2026/Sat Reskrim/Restro Bks Kota tertanggal 21 Juli 2026.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, S.A.N. diduga memutus komunikasi setelah diperiksa penyidik. Nomor telepon selulernya disebut sudah tidak dapat dihubungi dan keberadaannya hingga 11 Agustus 2026 belum diketahui. Adapun status hukum S.A.N. dalam data yang diterima redaksi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Rhamos menjelaskan, proses penyidikan harus dirampungkan sebelum kepolisian menggelar perkara untuk menentukan status hukum seseorang.

“Sembunyi sampai ke dalam lubang semut pun pasti akan ditemukan,” ujar Rhamos.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dan langkah hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik melalui mekanisme yang berlaku, termasuk upaya pencarian keberadaan terduga pelaku setelah status tersangka ditetapkan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat kuasa hukum korban.

Di sisi lain, pihak korban masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme _restorative justice_ sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rhamos mengimbau S.A.N. untuk mengembalikan seluruh modal milik Dedit Eka Prabowo sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan dari S.A.N. terkait dugaan penipuan tersebut. Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Metro Bekasi Kota mengenai perkembangan penyidikan dan keberadaan terduga pelaku.

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA