Dugaan Lemahnya Pengawasan ESDM, Tambang Galian C di Delik Tuntang Disorot Soal Izin dan Dampak Infrastruktur

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Jun 2026 10:50 12 Redaksi

Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id // Senin, 22 Juni 2026 – Kontroversi aktivitas tambang galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, makin menguat. Berbagai pihak menyoroti persoalan ini. Sebelumnya, media ramai memberitakan pada Selasa 16 Juni 2026 terkait keluhan warga soal jalan rusak akibat hilir mudik truk tambang. Namun investigasi lanjutan pada Kamis 18 Juni 2026 menemukan persoalan baru yang mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan dalam penerbitan izin tambang.

Mengacu pemberitaan 16 Juni 2026, aktivitas tambang yang dikelola sebelumnya sudah jadi perhatian publik. Sorotan muncul karena operasional dump truck pengangkut material diduga kelebihan muatan, tidak memakai terpal penutup, sehingga material tercecer di jalan umum, menimbulkan debu pekat, dan memperparah kerusakan jalan desa.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang sebelumnya telah memberi peringatan tegas agar perusahaan segera memperbaiki jalan yang rusak. DPRD menetapkan tenggat hingga Juli 2026 dan mempertimbangkan evaluasi izin bila perusahaan abai terhadap tanggung jawab sosial kepada warga terdampak.

Namun masalah tidak berhenti pada dampak operasional.

Pada Kamis 18 Juni 2026, investigasi lapangan oleh sejumlah awak media bersama tim menemukan fakta baru yang menimbulkan pertanyaan soal legalitas wilayah tambang.

Pengelola lapangan, Tarno, memperlihatkan dokumen SIPB atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung dengan luas izin sekitar 5,48 hektare. Tarno menyebut dua titik tambang yang aktif saat ini masih berada dalam satu izin resmi dan satu kesatuan koordinat.

Akan tetapi, saat tim investigasi menelusuri area di antara dua titik tambang aktif, ditemukan sebidang lahan yang belum berhasil dibebaskan pengelola.

Tarno membenarkan pemilik lahan di area tersebut belum melepas tanah karena belum ada kesepakatan harga. Dengan demikian, proses pembebasan lahan belum tuntas sepenuhnya.

Temuan ini memunculkan pertanyaan soal proses verifikasi administrasi oleh pihak berwenang saat menerbitkan SIPB. Pasalnya, di area yang diklaim masuk wilayah izin ternyata masih ada lahan yang belum sepenuhnya dikuasai perusahaan.

Dalam peninjauan lokasi, tim juga mencatat aktivitas tambang berjalan intensif. Terpantau empat unit excavator besar aktif mengeruk material di area tambang.

Saat ditanya soal distribusi dan penggunaan solar industri untuk operasional alat berat, Tarno menyatakan urusan pengadaan maupun distribusi BBM industri bukan tanggung jawab pihaknya langsung.

Menurut keterangan di lokasi, Tarno menjelaskan kebutuhan bahan bakar untuk alat berat sepenuhnya menjadi kewenangan PT IND selaku pemilik alat berat yang dipakai dalam kegiatan tambang.

Keterangan ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait rantai distribusi BBM industri untuk operasional tambang, termasuk mekanisme pengadaan dan pihak yang bertanggung jawab atas pasokan energi alat berat di lapangan.

Sementara itu, keluhan warga soal dampak tambang terus bertambah. Warga melaporkan jalan desa rusak akibat intensitas lalu lalang dump truck bertonase besar. Selain kerusakan jalan, debu tebal juga mengganggu aktivitas warga sekitar.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah, khususnya instansi terkait, tidak hanya pada legalitas wilayah tambang, tetapi juga kepatuhan operasional perusahaan, dampak lingkungan, penggunaan jalan umum, hingga seluruh aktivitas pendukung di lapangan.

Poin sorotan utama:

– Dua titik tambang diklaim masuk dalam satu izin SIPB.
– Terdapat bidang lahan di tengah area izin yang belum dibebaskan.
– Pengelola mengakui pembebasan lahan belum selesai.
– Aktivitas tambang memakai empat excavator besar di lokasi.
– Pengelola menyebut distribusi solar industri jadi tanggung jawab PT IND sebagai pemilik alat berat.
– Muncul dugaan lemahnya verifikasi administrasi izin oleh Dinas ESDM.
– Warga mengeluhkan jalan rusak akibat truk tambang.
– Debu dan gangguan lingkungan mulai berdampak ke warga.
– Pemerintah diminta mengevaluasi legalitas dan keseluruhan operasional tambang.

Kasus tambang di Desa Delik kini melebar. Tidak hanya soal izin, tetapi juga menyangkut pengawasan pemerintah, kepatuhan administrasi, dampak sosial ke warga, serta berbagai aspek operasional di lapangan yang perlu perhatian serius pihak berwenang.

-(RED/ TIM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA