
Demak, Faktanusantara.co.id//, – Dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, kini menjadi perhatian publik.

Seorang pengasuh pesantren berinisial MT yang berusia sekitar 50 tahun dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap dua perempuan, termasuk seorang santriwati yang masih di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban pertama merupakan santriwati berinisial R (14), yang telah menempuh pendidikan di pesantren tersebut selama lebih dari dua tahun. Selain itu, seorang perempuan berinisial S (25), yang diketahui merupakan istri salah satu pengurus pondok, juga disebut sebagai korban dalam kasus yang sama.
Perkara ini mencuat setelah kedua korban menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis yang dikelola Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) di wilayah Kajen, Kabupaten Pati.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim pendamping bersama kuasa hukum korban mendatangi Polres Demak untuk membuat laporan resmi serta mengawal proses hukum yang berjalan.
Koordinator Lapangan Aspirasi, Ulil Amri atau yang akrab disapa Cak Ulil, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus seperti ini.
“Kami hadir untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pendampingan akan terus dilakukan hingga kasus ini mendapatkan kejelasan,” ujar Ulil.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Mengingat terlapor merupakan sosok yang dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan setempat, Ulil menilai penanganan yang objektif sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Nizar, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat dua korban yang telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Pihaknya berupaya memberikan bantuan hukum sekaligus memastikan para korban mendapatkan perlindungan selama proses penyelidikan berlangsung.
Saat ini, Polres Demak masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.
Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka, berkeadilan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
(***)
Tidak ada komentar