Gugatan Pembatalan Lelang Bergulir di PN Semarang, Tim Hukum FERADI WPI Kawal Dugaan Cacat Administrasi dan Pencairan Kredit Tanpa Persetujuan

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 21:03 12 Redaksi

Semarang, Jawa Tengah Faktanusantara.co.id//, – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan yang bernaung di bawah FERADI WPI resmi mengajukan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri Semarang.

 

Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak seorang klien yang dalam perkara ini hanya disebut dengan inisial M.I.G.J.R., sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang masih berlangsung.

 

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg itu ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai Maryono, S.H., M.H., dengan hakim anggota Rudi Ruswoyo, S.H., M.H. dan Asrrotu Mugiastuti, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Riris Dian Pitaloka, S.H. Seluruh identitas pihak tergugat juga disamarkan menggunakan inisial mengingat perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Tim kuasa hukum dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, didampingi Adv.

 

Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX. Turut mengawal jalannya perkara, Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., bersama tim advokat dan paralegal.

 

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi yang diduga melibatkan sejumlah oknum dari berbagai institusi dan profesi, termasuk dugaan keterlibatan oknum pada Kantor Pertanahan, KPKNL, serta dua oknum notaris. Dugaan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan di persidangan.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, penggugat mengaku hanya pernah menerima dana sekitar Rp300 juta.

 

Namun, menurut dalil gugatan, tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya diduga telah terjadi pencairan fasilitas pinjaman dengan nilai mencapai sekitar Rp2,415 miliar. Pihak penggugat menilai tindakan tersebut menjadi salah satu dasar utama diajukannya gugatan pembatalan lelang.

 

Advokat Donny Andretti menjelaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji keabsahan proses yang dipersoalkan melalui mekanisme peradilan.

 

“Kami menginginkan seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap. Klien kami berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta argumentasi hukum yang diperlukan selama proses persidangan.

 

“Kami akan mengawal setiap tahapan persidangan dengan menghadirkan bukti-bukti dan argumentasi hukum yang relevan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini,” katanya.

 

Sidang tersebut juga dihadiri sejumlah pengurus FERADI WPI, di antaranya Eko Affandy selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Tyas Susanti selaku Bendahara Umum FERADI WPI, serta Moh. Aziz dan Ilma Nurul Fadhilah yang tengah menjalani program kerja sama akademik dengan DPD FERADI WPI.

 

Menurut Sukindar, perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum serta mencegah terulangnya dugaan penyimpangan administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan profesional sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus terus dijaga,” tuturnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

 

Seluruh dalil yang diajukan penggugat masih akan diuji melalui proses pembuktian di depan majelis hakim, dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari dalil gugatan yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Semarang. Belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Media memberikan kesempatan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA