Hak Kelola Dicabut, PT Agrinas Palma Nusantara Minta APH Tindak Tegas Dugaan Pemanenan Sawit oleh CV ETK

waktu baca 3 menit
Minggu, 7 Jun 2026 22:19 13 Redaksi

Rokan Hulu, Riau, Faktanusantara.co.id//, – PT Agrinas Palma Nusantara (APN) meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga masih melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan eks PT Johan Sentosa (JS) seluas 469,11 hektare, meskipun kerja sama operasional (KSO) yang sebelumnya berlaku disebut telah berakhir.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa status pengelolaan lahan eks PT Johan Sentosa mengalami perubahan setelah terbitnya Nota Dinas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Nomor B-366/PKH-Pokja-2.1/12/2025 terkait hasil klarifikasi ulang atas sejumlah objek lahan.

 

Berdasarkan tindak lanjut dari ketentuan tersebut, areal seluas 469,11 hektare yang sebelumnya masuk dalam kontrak kerja sama dengan CV Edward Tama Karya (ETK) disebut telah dikeluarkan dari ruang lingkup pengelolaan KSO.

 

Sejak 4 Februari 2026, pengelolaan lahan tersebut diklaim telah dialihkan dan dijalankan secara langsung oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

 

Namun demikian, di lapangan masih ditemukan aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan CV ETK.

 

Seorang perwakilan PT APN yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa saat tim perusahaan melakukan pengecekan di lokasi, mereka menemukan sejumlah orang yang mengaku berasal dari CV ETK dan masih berada di area kebun tersebut.

 

Menurutnya, sempat terjadi perdebatan antara kedua belah pihak terkait status pengelolaan lahan. Pihak PT APN menegaskan bahwa areal tersebut telah berada di bawah pengelolaan perusahaan, sementara pihak yang mengaku dari CV ETK tetap bertahan di lokasi.

 

“Kami menemukan adanya aktivitas di lapangan yang menurut kami tidak lagi memiliki dasar pengelolaan karena masa kerja sama telah berakhir. Bahkan terdapat upaya yang dinilai menghambat aktivitas perusahaan di area tersebut,” ujarnya.

 

PT APN juga menyoroti dugaan pemanenan tandan buah segar (TBS) sawit yang masih berlangsung di kawasan tersebut. Perusahaan menilai aktivitas itu berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila hasil produksi kebun diambil oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan pengelolaan.

 

Selain kehilangan hasil panen, perusahaan menyebut potensi kerugian juga mencakup hilangnya brondolan sawit serta biaya operasional yang telah dikeluarkan untuk kegiatan pengelolaan kebun.

 

Atas dasar itu, PT APN meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar,” kata sumber tersebut.

Potensi Konsekuensi Hukum

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak yang melakukan pemanenan atau pengambilan hasil kebun tanpa hak dapat berpotensi menghadapi proses hukum.

 

Dugaan pelanggaran dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencurian maupun penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan dibuktikan melalui proses hukum.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan terhadap tindakan yang mengganggu kegiatan usaha perkebunan yang sah.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Di sisi lain, pengelola lahan yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum guna menuntut penggantian kerugian yang ditimbulkan.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV Edward Tama Karya terkait tudingan yang disampaikan oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA