Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK, Diduga Hambat Proses SHGB Lahan Bernilai Rp240 Miliar

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 15:13 11 Redaksi

Semarang, Faktanusantara.co.id//, – Kepala Seksi Sengketa Pertanahan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang berinisial Edy dilaporkan ke sejumlah lembaga negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan yang disebut memiliki nilai sekitar Rp240 miliar.

 

Laporan tersebut diajukan pada 26 Juni 2026 oleh Adv. Dr. Roni Rinto N. MDR., S.H., M.H. Surat pengaduan itu dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah.

 

Menurut pelapor, persoalan berkaitan dengan pengurusan SHGB atas lahan eks PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

 

Pelapor mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang disebut menyatakan objek tanah tersebut merupakan hak ahli waris H. Achmad Duri dan bukan bagian dari harta pailit.

 

Dalam laporannya, Dr. Roni menduga proses administrasi penerbitan SHGB sengaja diperlambat. Ia juga menduga terdapat campur tangan pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

 

Dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pelapor dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak yang dilaporkan.

 

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, pelapor juga menilai pelayanan yang diberikan oleh oknum pejabat tersebut tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Atas dasar itu, pelapor meminta Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan.

 

Pelapor juga mengusulkan agar pejabat tersebut dipindahtugaskan sebagai bentuk pembinaan apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain disampaikan kepada KPK dan instansi terkait, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, serta sejumlah lembaga lainnya untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

 

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang maupun Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang terkait laporan tersebut.

 

Seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan menunggu proses verifikasi serta penanganan oleh instansi yang berwenang.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA