
DEMAK, Faktanusantara.co.id//– Aktivitas penambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Demak.

Kali ini, kegiatan penggalian tanah berlangsung di Jalan Telogo Pandan, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, tepat di kawasan persawahan yang berdekatan dengan permukiman warga.
Pantauan di lokasi pada Selasa (28/7/2026), menunjukkan alat berat beroperasi melakukan penggalian tanah dalam jumlah besar.
Material hasil galian kemudian dimuat ke truk secara bergantian untuk dibawa keluar lokasi. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan menimbulkan tanda tanya mengenai legalitas operasional tambang.
Keberadaan tambang di tengah lahan pertanian dan dekat permukiman memicu keresahan masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak lahan produktif, mengganggu saluran irigasi, mempercepat kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat, serta mengancam keseimbangan lingkungan di sekitar lokasi.

Apabila benar beroperasi tanpa perizinan yang sah, kegiatan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai penataan ruang dan pemanfaatan lahan yang berlaku.
Masyarakat mendesak Polres Demak bersama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi, memeriksa seluruh dokumen perizinan, serta menghentikan kegiatan apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.
Warga juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas tanpa memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang maupun instansi berwenang terkait status legalitas kegiatan tersebut.
Media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dan memantau perkembangan penanganannya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim)
Tidak ada komentar