
Deli Serdang, Faktanusantara.co.id//, – Polresta Deli Serdang menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., serta Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., menjelaskan bahwa sepanjang Mei 2026 pihaknya menangani 80 perkara narkotika dengan total 97 orang tersangka.

Khusus dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026, aparat berhasil mengungkap 65 kasus dengan 78 tersangka yang diamankan. Para pelaku diduga memiliki peran sebagai pengguna, pengedar hingga bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Deli Serdang.
Dari berbagai pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 963 gram sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir ekstasi, serta satu botol cairan vape yang mengandung zat narkotika.
Kompol Fery menyebutkan, operasi penindakan dilakukan di sejumlah kecamatan, di antaranya Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.
Menurutnya, pola peredaran narkotika yang ditemukan masih didominasi sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan ekonomi, sehingga memperluas mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Dalam beberapa kasus, petugas juga menghadapi perlawanan dari pelaku saat proses penangkapan. Namun berkat kesiapan personel dan dukungan masyarakat, seluruh kegiatan penegakan hukum dapat dilaksanakan tanpa kendala berarti.
Untuk tersangka yang berperan sebagai bandar maupun pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 UU Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan, edukasi, dan penindakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menjadi salah satu bukti keseriusan Polresta Deli Serdang dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memutus jaringan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(***)
Tidak ada komentar